Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sekitar 40 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (dapur MBG) Provinsi Lampung telah dan akan menerima surat peringatan pertama (SP1).
BGN menjatuhkan sanksi tersebut karena pengelola melanggar standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah itu sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan agar mutu layanan serta tata kelola program tetap berjalan sesuai aturan.
“Hingga saat ini, kami mencatat kurang lebih 40 SPPG telah atau akan menerima SP1 sebagai peringatan awal karena melanggar SOP,” ujar Sony.
Baca juga : BGN Konsolidasi dan Evaluasi Program MBG di Lampung
Sony menegaskan bahwa BGN menerapkan mekanisme sanksi secara bertahap. Setelah SP1, BGN akan meningkatkan peringatan menjadi SP2 jika pengelola tidak segera memperbaiki pelanggaran.
Jika pengelola mengabaikan dua kali peringatan, BGN berpotensi menghentikan sementara operasional dapur MBG atau menjatuhkan suspensi.
“Jika sudah sampai SP2 dan tidak ada perbaikan signifikan, maka kami akan menskors operasional dapur,” tegasnya.
Sony menekankan bahwa pengelola harus menjalankan SOP secara disiplin untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Pengelolaan Makanan
Pengelola wajib memastikan setiap tahapan, mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, hingga makanan siap distribusi, memenuhi standar yang berlaku.
Ia mencontohkan, petugas harus memeriksa kebersihan dan kelayakan seluruh bahan pangan yang masuk.
Pengelola juga harus menggunakan peralatan sesuai ketentuan, termasuk menerapkan kode warna pada pisau untuk membedakan jenis bahan makanan guna mencegah kontaminasi silang.
Selain itu, petugas wajib melakukan uji mutu sebelum menyalurkan makanan kepada penerima manfaat.
Pemeriksaan harus mencakup warna, aroma, serta kondisi fisik makanan. Jika petugas menemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi, mereka harus segera menghentikan penyaluran.
Melalui langkah tegas tersebut, BGN mendorong seluruh SPPG Lampung meningkatkan kepatuhan agar Program MBG berjalan optimal, aman, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.








