Bandar Lampung (Lampost.co) — Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk upacara HUT Proklamasi RI pada 17 Agustus mulai memasuki karantina. Hal itu untuk mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan.
Kepala Bidang Ideologi Kesbangpol Bandar Lampung, Soni Andria Jaya, mengatakan pihaknya mengawal penuh proses seleksi calon Paskibraka. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka.
Peraturan itu untuk membina ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada Paskibraka sebagai putra dan putri bangsa.
BACA JUGA: Perjuangan Siswi SMAN 1 Kota Gajah Lampung menjadi Paskibraka di IKN
“Calon paskibraka bertugas pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI dan Hari Lahir Pancasila,” kata Soni, kepada Lampost.co, Selasa, 23 Juli 2024.
Ia menyebut terdapat 40 calon Paskibraka yang harus melalui beberapa tahapan pendidikan dan pelatihan. Mulai dari pendidikan ideologi Pancasila secara daring langsung dari Lemhanas dan pelatihan baris berbaris.
Dia melanjutkan, proses seleksi berlangsung sejak Mei 2024 yang terdapat 307 pendaftar dari seluruh SMA/SMK/MA se Bandar Lampung. Seleksinya melalui TNI, Polri, akademisi, praktisi, purna Paskibraka.
Para calon Paskibraka itu mengikuti beberapa tes fisik, seperti tinggi badan untuk laki-laki antara 170-175 cm, dan perempuan 165-170 cm, serta kekuatan fisik melalui tes Samapta.
“Sistemnya perangkingan dan transparansi melalui aplikasi online Transparansi Paskibraka,” ujar dia.
Dia berharap para calon anggota Paskibraka dapat menjadi calon-calon pemimpin bangsa melalui kaderisasi dalam pemusatan latihan itu.
“Kami juga memberikan pendidikan ideologi Pancasila dan latihan-latihan fisik yang dapat membentuk calon pemimpin untuk Indonesia Emas 2045,”kata dia.