• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/02/2026 13:12
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Dewan Kehormatan Berhentikan Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan PWI

DK dan PWI Saling Klaim

Sri AgustinabySri Agustina
16/07/24 - 23:59
in Hukum, Humaniora
A A
Dewan Kehormatan Berhentikan Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan PWI

Jakarta (Lampost.co)–Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Sementara Ketua PWI menyebut keputusan itu tak berlandaskan hukum.

Keputusan pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 di Jakarta pada 16 Juli 2024.

<span;>Dalam siaran pers yang diterima Lampost.co, DK PWI menilai Hendry sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah menyalahgunakan jabatannya. Yaitu bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan DK dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

Baca juga:DK PWI Sebut Bantuan BUMN untuk Kegiatan UKW Harus Utuh Diterima

Hendry juga terindikasi melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.

Pelanggaran

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, DK telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry.

Pada 11 Juli 2024 DK juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Seiring keluarnya SK Pemberhentian Hendry, DK PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Keputusan Ilegal

Sementara itu,  Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan DK PWI itu ilegal dan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hendry, DK telah bertindak melampaui kewenangannya. “Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli.

Menurutnya, permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. “Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan. Selain itu mendapat permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” tegasnya.

Kepengurusan DK

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah. Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. “Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan itu menjadi batal demi hukum,” ujar Hendry Ch Bangun.

Hendry mengatakan segala keputusan DK hanya bisa dalam rapat yang dengan kehadiran Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Ia juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur. “Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” tegasnya.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. Sasongko Tedjo juga terindikasi telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah. Sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak penetapan perubahan tersebut.

Sasongko punya waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan  dalam rilis. “Jika tidak mengindahkan peringatan ini, kami akan menempuh proses hukum,” tegas Hendry Ch Bangun.

Tags: Dewan KehormatanKetua PWIKisruhpwi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

byRicky Marlyand1 others
20/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Dorong pemenuhan pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perdesaan dalam upaya membangun sumber daya manusia (SDM) nasional...

Pelabuhan Bakauheni merupakan zona merah yang memerlukan atensi ekstra.Dok/Lampost.co

Waspadai Jalur Seaport Bakauheni Menjelang Mudik: Aparat Harus Waspadai Celah Kepadatan

byNurand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) --Pengungkapan penyelundupan 17,29 kg sabu oleh Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni menjadi sinyal kuat bagi aparat...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Kurir Dijanjikan Upah Rp170 Juta untuk Bawa 17 Kilogram Sabu

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Berita Terbaru

Minecraft Java Vulkan
Teknologi

Minecraft Java 2026 Tinggalkan OpenGL: Migrasi ke Vulkan API Jadi Kunci ‘Vibrant Visuals’

byDenny ZY
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Memasuki Februari 2026, Mojang Studios melakukan langkah teknis paling berani sepanjang sejarah 17 tahun pengembangan Minecraft...

Read moreDetails
Film Kingdom of Heaven.

7 Rekomendasi Film dan Serial saat Ramadan

21/02/2026
Minecraft 26.1

Revolusi Avatar Minecraft 2026: Sinergi AI dan Nova Skin Ubah Wajah Identitas Digital

21/02/2026
Pembangunan Jawa Tengah Menunjukkan Tren Positif Berkat Kerja-Kerja Kolaboratif

Pembangunan Jawa Tengah Menunjukkan Tren Positif Berkat Kerja-Kerja Kolaboratif

21/02/2026
Resident Evil Requiem Jakarta

Jadwal & Panduan Event Resident Evil Requiem Gandaria City 2026: Tips Antrean dan Merchandise

21/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.