Bandar Lampung (Lampost.co) – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) resmi meluncurkan Rumah Guru.
Peluncuran sebagai pusat pengembangan dan perlindungan bagi para pendidik Provinsi Lampung.
Peluncuran ini menjadi salah satu rangkaian utama peringatan Dies Natalis ke-58 FKIP Unila.
Dekan FKIP Unila, Dr. Albet Maydiantoro, mengatakan Rumah Guru sebagai ruang kolaborasi sekaligus “rumah” secara filosofis bagi para guru dan alumni FKIP Unila.
“Kami ingin mengembalikan FKIP sebagai rumahnya para guru. Bapak ibu guru pendidik luar sana yang ingin pulang ke rumah, secara filosofi silakan pulang,” katanya usai sidang senat terbuka Dies Natalis ke-58 FKIP Unila Aula K, Kamis, 12 Februari 2026.
Berbagai Layanan
Melalui Rumah Guru, FKIP Unila menyiapkan berbagai layanan, mulai dari pelatihan peningkatan kompetensi, ruang konsultasi pendidikan, hingga advokasi hukum bagi guru dan alumni Lampung.
Menurut Albet, kehadiran layanan advokasi hukum menjadi langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Kami siapkan pelatihan, tempat konsultasi, termasuk layanan advokasi hukum bagi para alumni dan guru untuk Provinsi Lampung,” katanya.
Ia menegaskan, guru perlu dapat kebebasan untuk berinovasi dan berkreasi dalam proses pembelajaran tanpa rasa kekhawatiran kriminalisasi.
“Guru harus dapat kebebasan untuk berinovasi dan berkreativitas dalam pembelajaran pada kelas. Jangan sampai ada kriminalisasi,” kata dia.
Perlindungan Profesi
Selain menghadirkan Rumah Guru, FKIP Unila juga mendorong penguatan perlindungan profesi melalui pembentukan Dewan Kehormatan Guru sebagaimana dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 44.
Albet menyebut, Dewan Kehormatan Guru idealnya tingkat nasional hingga kabupaten/kota untuk menjaga marwah dan melindungi profesi guru.
Namun, ia menilai saat ini organisasi profesi guru Indonesia terlalu banyak dan belum terintegrasi.
“Sesuai aturan, Dewan Kehormatan Guru dibentuk oleh organisasi profesi. Tetapi hari ini organisasi profesi kita terlalu banyak. Mau organisasi profesi apa yang kita pakai?” ujarnya.
Sebagai langkah awal, FKIP Unila mendorong pembentukan konsorsium organisasi profesi guru tingkat provinsi untuk menyatukan visi dan membentuk Dewan Kehormatan Guru sebagai payung perlindungan bersama.
“Kami ingin mendorong pembentukan konsorsium dulu. Organisasi-organisasi itu berkumpul dan membentuk Dewan Kehormatan Guru untuk menjaga dan melindungi guru-guru kita,” tambahnya.
Momentum Refleksi 58 Tahun FKIP Unila
Peluncuran Rumah Guru menjadi simbol refleksi 58 tahun perjalanan FKIP Unila dalam mencetak tenaga pendidik.
Inisiatif ini tidak hanya menjadi pusat kegiatan akademik, tetapi juga ruang advokasi dan penguatan kesejahteraan guru di Lampung.
Dengan langkah tersebut, FKIP Unila berupaya mempertegas posisinya sebagai institusi yang tidak hanya melahirkan guru, tetapi juga mendampingi dan melindungi profesi guru secara berkelanjutan.