Bandar Lampung (Lampost.co)– Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lampung, Yulianto menjelaskan dalam proses penerbitan SLHS. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing kabupaten/kota.
“Tentu harapan kita bersama, melalui program MBG ini, tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi makanan yang dihasilkan harus aman dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Walaupun sebelumnya telah terjadi kasus di beberapa lokasi. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Sistem dan Tata Kelola Program MBG di Novotel, Bandar Lampung, Jumat 31 Oktober 2025.
Yulianto mengatakan melihat regulasi yang mendasari program ini, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan yang relevan. Khususnya terkait penanganan wabah dan sanitasi lingkungan.
“Kami bersama rekan-rekan di kabupaten/kota, memiliki peran penting dalam pelaksanaan program ini. Beberapa tugas yang telah kami lakukan seperti pengawasan terhadap pelatihan keamanan pangan, inspeksi lingkungan SPPG, dan pengambilan sampel air untuk uji laboratorium,” terangnya.
Seperti yang telah BPOM jelaskan, lanjut Yulianto, salah satu penyebab keracunan makanan adalah kontaminasi mikrobiologi, khususnya E. Coli.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada makanan yang secara alami beracun. Kontaminasi bisa terjadi pada bahan baku, proses pengolahan, maupun distribusi,” katanya.
Penyimpanan Bahan Baku
Ia menyampaikan bahwa pengawasannya mencakup seluruh aspek, mulai dari sarana dan prasarana SPPG, lokasi bangunan, higiene penjamah makanan. Penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses peracikan, pengolahan, pemorsian, hingga distribusi kepada konsumen.
“Untuk mendapatkan sertifikat SLHS, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni pelatihan keamanan pangan, Indeks Kelayakan Lingkungan (IKL), dan Kualitas Air yang digunakan dalam proses pengolahan harus memenuhi standar mutu sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023,” jelasnya.
Ia menegaskan Dinas Kesehatan tidak pernah menghambat proses penerbitan SLHS. Selama ketiga persyaratan tersebut terpenuhi, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi.
“Mitra dapat langsung mengurus ke DPMPTSP. Jika selama ini ada anggapan bahwa kami menghambat, itu tidak benar. Justru kami berkomitmen untuk membantu percepatan proses,” pungkasnya.








