IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 12/04/2026 05:13
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

Dinkes  Wajibkan SPPG Terbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses peracikan, pengolahan, pemorsian, hingga distribusi kepada konsumen.

NurAndi ApriadibyNurandAndi Apriadi
31/10/25 - 21:33
in Humaniora
A A
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lampost.co/Andi Apriadi

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lampost.co/Andi Apriadi

Bandar Lampung (Lampost.co)– Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lampung, Yulianto menjelaskan dalam proses penerbitan SLHS. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing kabupaten/kota.

“Tentu harapan kita bersama, melalui program MBG ini, tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi makanan yang dihasilkan harus aman dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Walaupun sebelumnya telah terjadi kasus di beberapa lokasi. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Sistem dan Tata Kelola Program MBG di Novotel, Bandar Lampung, Jumat 31 Oktober 2025.

Yulianto mengatakan melihat regulasi yang mendasari program ini, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan yang relevan. Khususnya terkait penanganan wabah dan sanitasi lingkungan.

“Kami bersama rekan-rekan di kabupaten/kota, memiliki peran penting dalam pelaksanaan program ini. Beberapa tugas yang telah kami lakukan seperti pengawasan terhadap pelatihan keamanan pangan, inspeksi lingkungan SPPG, dan pengambilan sampel air untuk uji laboratorium,” terangnya.

Seperti yang telah BPOM jelaskan, lanjut Yulianto, salah satu penyebab keracunan makanan adalah kontaminasi mikrobiologi, khususnya E. Coli.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada makanan yang secara alami beracun. Kontaminasi bisa terjadi pada bahan baku, proses pengolahan, maupun distribusi,” katanya.

Penyimpanan Bahan Baku

Ia menyampaikan bahwa pengawasannya mencakup seluruh aspek, mulai dari sarana dan prasarana SPPG, lokasi bangunan, higiene penjamah makanan. Penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses peracikan, pengolahan, pemorsian, hingga distribusi kepada konsumen.

“Untuk mendapatkan sertifikat SLHS, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni pelatihan keamanan pangan, Indeks Kelayakan Lingkungan (IKL), dan Kualitas Air yang digunakan dalam proses pengolahan harus memenuhi standar mutu sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023,” jelasnya.

Ia menegaskan Dinas Kesehatan tidak pernah menghambat proses penerbitan SLHS. Selama ketiga persyaratan tersebut terpenuhi, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi.

“Mitra dapat langsung mengurus ke DPMPTSP. Jika selama ini ada anggapan bahwa kami menghambat, itu tidak benar. Justru kami berkomitmen untuk membantu percepatan proses,” pungkasnya.

Tags: BPOMDINKESMBGSPPG
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

kondisi TPA bakung

Pemkot Bandar Lampung Targetkan Operasional PLTSa pada 2027

byIsnovan Djamaludinand1 others
11/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah tegas untuk mengakhiri krisis sampah yang selama ini membebani ibu kota...

Rapat koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup

Lampung Bangun Fasilitas PSEL 1.000 Ton di Kotabaru Jatiagung

byIsnovan Djamaludinand1 others
11/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah revolusioner dalam menangani krisis sampah dengan mempercepat rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi...

Penandatanganan komitmen bersama

KLH Dorong Reaktivasi Pengelolaan Sampah di Lampung

byIsnovan Djamaludinand1 others
11/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)–Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) secara resmi mendorong reaktivasi besar-besaran terhadap fasilitas pengelolaan...

Berita Terbaru

madura united vs persik
Bola

Madura United FC Tundukkan Persik Kediri untuk Keluar dari Zona Degradasi

byIsnovan Djamaludin
12/04/2026

Bangkalan (Lampost.co)–Madura United FC akhirnya berhasil memutus kutukan tanpa kemenangan yang telah menghantui mereka selama 11 pertandingan terakhir. Menjamu Persik...

Read moreDetails
Pemain Belanda Donyell Malen

Donyell Malen Cetak Hattrick Saat AS Roma Gilas Pisa 3-0 di Stadio Olimpico

12/04/2026
Para pemain Olympique de Marseille

Marseille Tembus Zona Liga Champions Usai Sikat Metz 3-1 di Velodrome

12/04/2026
Salah satu destinasi wisata air terbaik di Lampung.

7 Waterpark Hits di Bandar Lampung yang Wajib Kamu Coba

12/04/2026
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar praktek penimbunan dan pengolahan BBM ilegal jenis solar di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Lampost.co / Andi Apriadi

Penyelewengan BBM Subsidi di Lampung, Pengawasan hingga ke SPBU Diperketat

12/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.