Bandar Lampung (Lampost.co)– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menghapus tunjangan kinerja (tukin) dan profesi bagi dosen PNS di 2025. Alasannya karena kementerian tidak memiliki anggaran tersebut akibat perubahan nomenklatur.
Kebijakan itu mendapat penolakan dari dosen di Lampung. Koordinator KIKA Chapter Lampung, Dodi Faedlulloh mengungkapkan, pihaknya menyayangkan kebijakan yang Kemendiktisaintek ambil untuk meniadakan tunjangan kinerja dan tukin bagi dosen.
Baca juga: Kemendikbudristek Keluarkan Peraturan Tentang Kesejahteraan Dosen
Menurutnya, kedua tunjangan itu merupakan sudah menjadi hak yang harus dosen PNS dapatkan karena telah menjalankan tugasnya. Namun kenyataannya, Kemendiktisaintek tidak pernah menyalurkan tunjangan tersebut sejak 2020.
“Tukin merupakan sebagian hak yang harus setiap dosen PNS dapatkan. Selama ini para dosen PNS di Indonesia tidak pernah mendapatkan tukin,” kata dia, Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu, Aliansi Dosen ASN Kemndiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Lampung, Wahyu Masrizal menyampaikan, terkait hal itu Mendiktisaintek telah mengeluarkan keputusan Nomor 447 Tahun 2024 yang mengharuskan pembayaran tukin per 1 Januari 2025.
“Tapi sampai sekarang keputusan itu pemerintah abaikan. Dosen ASN selalu saja menunggu Kemendiktisaintek terkait tukin ini,” kata dia.
Berbeda dengan dosen di kementerian lain seperti Kemenag, Kemenhub, Kemenkes, atau lainnya. Dosen-dosen PNS selain di Kemendiktiristek selalu mendapatkan tunjangan sesuai haknya.
Jika tunjangan pemerintah hapuskan, maka tukin terhutang dari 2020 juga akan berpotensi tidak pemerintah bayarkan. Hal tersebut akan berdampak dengan psikologis dan kesejahteraan dosen.
“Realitasnya dosen ASN Kemendiktisaintek banyak yang melakukan pekerjaan sampingan demi menghidupi dan mencukupi kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News