IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 06/04/2026 17:07
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Kemendikbudristek Keluarkan Peraturan Tentang Kesejahteraan Dosen

NurbyNur
04/10/24 - 12:08
in Nasional, Pendidikan
A A
Ilustrasi. Dok/Medcom

Ilustrasi. Dok/Medcom

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang bertujuan untuk meningkatkan karier dan kesejahteraan dosen.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menyatakan aturan ini memberikan kejelasan status dosen dan melindungi hak ketenagakerjaan mereka.

“Selain itu, peraturan ini juga menyederhanakan proses pengangkatan. Pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta memberikan lebih banyak otonomi kepada perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen,” ucap Haris.

Menurutnya, dosen kini memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menyesuaikan pencapaian kinerja dengan kebutuhan perguruan tinggi.

“Semua dosen tetap di akui memiliki jabatan akademik. Dan mereka bisa lebih fleksibel dalam menjalankan tugas Tridharma sesuai kebutuhan institusi,” ungkapnya.

Aturan baru ini juga menjamin hak dosen, baik ASN maupun non-ASN, untuk mendapatkan pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum. Serta memungkinkan mereka bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

Abdul Haris menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan dosen dan menjamin keamanan sosial mereka.

Menyesuaikan Perkembangan

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menambahkan bahwa regulasi ini telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

” Kami berharap peraturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi profesi dosen serta pengaturan tunjangan dan penghasilan mereka,”katanya.

Fokus Kemendikbudristek hingga akhir 2024 adalah memastikan perguruan tinggi memahami regulasi ini, dengan implementasi penuh diharapkan pada Agustus 2025. Kemendikbudristek juga akan menyediakan panduan dan pendampingan untuk memfasilitasi penerapan kebijakan ini di perguruan tinggi.

Dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi klasifikasi dosen berdasarkan NIDN, NIDK, atau NUP.

Kini, hanya ada dua status dosen: dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS dan memiliki jabatan akademik. Sementara dosen tidak tetap bekerja paruh waktu dengan beban kerja kurang dari 12 SKS.

Peraturan ini juga mengatur bahwa gaji dosen harus di atas kebutuhan hidup minimum. Dosen ASN akan mengikuti ketentuan gaji ASN, sementara dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan.

Perguruan tinggi yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi. Selain gaji pokok, dosen juga berhak menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan jika memenuhi syarat.

Tags: karir dosenKemendikbudristekkesejahteraan dosenperguruan tinggi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026). (Foto: Tim Media JK).

Dituding Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Ambil Langkah Hukum

byEffran
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Jusuf Kalla akhirnya buka suara terkait tuduhan yang menyeret namanya. Ia membantah keras kabar yang menyebutnya mendanai...

BMKG memprediksi musim kemarau 2026 lebih kering dan panjang dengan potensi El Nino menguat. Simak wilayah terdampak dan langkah antisipasi.

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Panjang dan Kering, El Nino Mulai Menguat

byEffran
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan musim kemarau 2026 mulai menunjukkan tanda awal. Hingga akhir Maret...

Petani berjalan di tengah sawah yang kekeringan. Dok/MI

Strategi Amankan Produksi Pangan di Tengah Darurat Hadapi El Nino 2026

byEffran
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah bergerak cepat menghadapi ancaman fenomena El Nino yang berpotensi memicu kekeringan di berbagai wilayah Indonesia. Fokus...

Berita Terbaru

Trofi Piala FA1
Bola

Drawing Semifinal Piala FA 2025/2026, Chelsea Tantang Leeds United, Manchester City Ladeni Southampton

byIsnovan Djamaludin
06/04/2026

London (Lampost.co)–Genderang perang babak semifinal Piala FA musim 2025/2026 resmi ditabuh. Berdasarkan hasil pengundian (drawing) pada Senin (6/4/2026) dini hari...

Read moreDetails
selebrasi pemain leeds

Leeds United Singkirkan West Ham lewat Adu Penalti, Segel Tiket Semifinal Piala FA

06/04/2026
Persib Bandung merayakan kemenangan

Beckham Putra Ungkap Kunci Kemenangan Persib Bandung di Markas Kabau Sirah

06/04/2026
Bek muda Persija, Dony Tri Pamungkas (kiri)

Dony Tri Pamungkas Ajak Skuad Persija Jakarta Bangkit Usai Drama di Bandar Lampung

06/04/2026
Paul Munster beri keterangan

Paul Munster Sanjung Magis Moussa Sidibe

06/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.