Bandar Lampung (Lampost.co): Efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan di 2025 harus benar-benar dikedepankan di tengah upaya restrukturisasi kelembagaan kementerian di sektor pendidikan.
“Harus benar-benar mengedepankan efektivitas dan transparansi anggaran pendidikan. Agar setiap alokasi rupiah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dapat berdampak secara maksimal.” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 November 2024.
Baca juga: Google Luncurkan Gemini untuk iPhone dengan Fitur Canggih dan Integrasi Luas
Pada Rapat Kerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisainstek), dan Menteri Kebudayaan dengan Komisi X DPR RI, Senin, 18 November 2024, menyampaikan pagu anggaran pada Tahun Anggaran 2025 untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah senilai Rp33,545 triliun. Kemudian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi senilai Rp57,681 triliun dan Kementerian Kebudayaan senilai Rp2,374 triliun.
Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu berpendapat total anggaran yang pemerintah alokasikan pada kementerian di sektor pendidikan relatif rendah. Hal itu jika membandingkan dengan ketentuan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 tahun 2003. Bahwa pemerintah wajib mengalokasikan 20% APBN untuk anggaran pendidikan. Sementara pada APBN 2025, anggaran pendidikan alokasinya senilai Rp724,3 triliun.
Keterbatasan Anggaran
Dia menjelaskan upaya untuk merealisasikan peningkatan anggaran kementerian yang menangani sektor pendidikan harus konsisten pemerintah wujudkan. Hal itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi setiap anak bangsa.
Rerie yang merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu menilai relatif rendahnya alokasi anggaran pada kementerian yang menangani sektor pendidikan akan berdampak pada pencapaian sejumlah target di sektor pendidikan nasional.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai efektivitas dan transparansi anggaran merupakan langkah yang wajib pemerintah lakukan. Hal itu di tengah keterbatasan alokasi anggaran di sektor pendidikan saat ini.
Menurut Rerie, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa harus tetap menjadi prioritas . Hal itu sesuai dengan pesan konstitusi dengan meningkatkan fokus dan efektivitas kebijakan dan anggaran. Itu sesuai dengan amanat undang-undang terkait pendidikan dan kebudayaan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News