• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/06/2025 03:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Fatwa MUI Haram Ucap Salam Lintas Agama: Panduan Umat Islam, Bukan Hukum Positif

Nur by Nur
05/06/24 - 13:47
in Bandar Lampung, Humaniora
A A
Ketua Umum MUI

Ketua Umum MUI Lampung, KH Prof Mohammad Mukri.Lampost.co/Umar Robbani

Bandar Lampung (Lampost.co) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa haram mengucapkan sama lintas agama. Hasil ijtima ulama itu kemudian menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Ketua Umum MUI Lampung, Mohammad Mukri, mengungkapkan fatwa tersebut memang tertuju bagi untuk umat Islam. Namun, fatwa MUI bukan sebuah hukum positif sehingga tidak mengikat.

“Fatwa MUI ini bukan hukum positif. Hanya sebagai panduan bagi umat Islam yang memiliki pandangan sama,” ungkapnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca juga: Konten Kreator Diajak Tunaikan Zakat Berdasarkan Fatwa MUI

Ia menjelaskan, fatwa tersebut keluar karena menganggap ucapan salam merupakan doa. Sementara umat muslim tidak boleh berdoa dengan cara agama lain. Hal tersebut menjadi landasan keluarnya fatwa tersebut.

Meski begitu MUI tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat yang berpendapat lain. Terlebih pada agama Islam terdapat banyak pendapat ulama yang berbeda-beda.

“Kalau tidak cocok silahkan menggunakan pendapat ulama lain. Karena fatwa MUI ini bulan hukum positif,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadikan fatwa tersebut sebuah permasalahan. Sebab perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar terlebih di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

Menurutnya, keberagaman merupakan ketetapan Allah yang tak bisa kita hindari. Sehingga perbedaan yang ada mesti masyarakat terima dengan rasa toleransi dan saling menghormati.

“Ini kelebihan bangsa Indonesia dengan masyarakat yang majemuk, tapi tetap rukun,” kata mantan Rektor UIN Raden Intan itu.

Ijtima Ulama

Sementara itu Sekretaris Umum MUI Lampung, Manyur Hidayat, menambahkan fatwa tersebut merupakan hasil ijtima ulama komisi fatwa MUI yang berlansung di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Dalam acara tersebut juga keluar fatwa yang mendukung kerukunan umat antar agama sebenarnya,” kata dia.

Fatwa yang dimaksud adalah umat Islam wajib menghormati pemeluk agama lain dan memberikan ruang kebebasan untuk melaksanakan ajaran agamanya. Kemudian diharamkan umat islam menghina ajaran agama lain

Kemudian dalam hal yang bersifat muamalah, MUI menganggap tidak ada halangan umat muslim berhubungan dengan pemeluk agama lain.

Namun untuk hal-hal yang sifatnya ibadah dan akidah umat Islam harus berpegang teguh terhadap ajaran Islam.

Tags: Fatwa MUIHukum positifMUI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tri Prabowo anggota DPRD Lampung Timur kurbankan 17 Ekor Sapi.

Tri Prabowo Kurbankan 17 Sapi Iduladha, Gaji DPRD Dihibahkan untuk Masyarakat

by Sri Agustina
05/06/2025

Sukadana (Lampost.co)--Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Tri Prabowo, mengurbankan 17 ekor sapi pada perayaan Iduladha 2025. Aksi sosial ini bukan...

PKS BPJS Tenagakerja dengan Kejari Bandar Lampung

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Apresiasi Kinerja Kejari dalam Pemulihan Keuangan Negara

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam penanganan masalah hukum di...

momentum

Pemerintah Lampung Pastikan Perayaan Iduladha 2025 Kondusif dan Sesuai Syariat

by Mustaan
04/06/2025

Bandar Lampung, Lampungpost.co – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan persiapan jelang perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H yang akan jatuh...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.