• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 13:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Fatwa MUI Haram Ucap Salam Lintas Agama: Panduan Umat Islam, Bukan Hukum Positif

NurUmar RobbanibyNurandUmar Robbani
05/06/24 - 13:47
in Bandar Lampung, Humaniora
A A
Ketua Umum MUI

Ketua Umum MUI Lampung, KH Prof Mohammad Mukri.Lampost.co/Umar Robbani

Bandar Lampung (Lampost.co) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa haram mengucapkan sama lintas agama. Hasil ijtima ulama itu kemudian menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Ketua Umum MUI Lampung, Mohammad Mukri, mengungkapkan fatwa tersebut memang tertuju bagi untuk umat Islam. Namun, fatwa MUI bukan sebuah hukum positif sehingga tidak mengikat.

“Fatwa MUI ini bukan hukum positif. Hanya sebagai panduan bagi umat Islam yang memiliki pandangan sama,” ungkapnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca juga: Konten Kreator Diajak Tunaikan Zakat Berdasarkan Fatwa MUI

Ia menjelaskan, fatwa tersebut keluar karena menganggap ucapan salam merupakan doa. Sementara umat muslim tidak boleh berdoa dengan cara agama lain. Hal tersebut menjadi landasan keluarnya fatwa tersebut.

Meski begitu MUI tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat yang berpendapat lain. Terlebih pada agama Islam terdapat banyak pendapat ulama yang berbeda-beda.

“Kalau tidak cocok silahkan menggunakan pendapat ulama lain. Karena fatwa MUI ini bulan hukum positif,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadikan fatwa tersebut sebuah permasalahan. Sebab perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar terlebih di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

Menurutnya, keberagaman merupakan ketetapan Allah yang tak bisa kita hindari. Sehingga perbedaan yang ada mesti masyarakat terima dengan rasa toleransi dan saling menghormati.

“Ini kelebihan bangsa Indonesia dengan masyarakat yang majemuk, tapi tetap rukun,” kata mantan Rektor UIN Raden Intan itu.

Ijtima Ulama

Sementara itu Sekretaris Umum MUI Lampung, Manyur Hidayat, menambahkan fatwa tersebut merupakan hasil ijtima ulama komisi fatwa MUI yang berlansung di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Dalam acara tersebut juga keluar fatwa yang mendukung kerukunan umat antar agama sebenarnya,” kata dia.

Fatwa yang dimaksud adalah umat Islam wajib menghormati pemeluk agama lain dan memberikan ruang kebebasan untuk melaksanakan ajaran agamanya. Kemudian diharamkan umat islam menghina ajaran agama lain

Kemudian dalam hal yang bersifat muamalah, MUI menganggap tidak ada halangan umat muslim berhubungan dengan pemeluk agama lain.

Namun untuk hal-hal yang sifatnya ibadah dan akidah umat Islam harus berpegang teguh terhadap ajaran Islam.

Tags: Fatwa MUIHukum positifMUI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

byWandi Barboyand1 others
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong pemerintah mengoptimalkan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Way kambas

TNWK Hadapi Tantangan Ekonomi-Perubahan Pola Rawat Satwa

byDelima Napitupuluand1 others
30/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Manajer Lanskap Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Sugiyo, mengungkap data faktual mengenai ancaman ruang gerak gajah di...

salurkan Sembako

Plt Bupati Lamteng I Komang Koheri Salurkan Sembako ke Ponpes ODGJ di Bandar Jaya

byMustaan
30/01/2026

Gunung Sugih (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kelompok rentan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah...

Berita Terbaru

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan
Humaniora

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

byWandi Barboyand1 others
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong pemerintah mengoptimalkan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Read moreDetails
Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas Antam 31 Januari 2026 Terjun Bebas hingga Ratusan Ribu

31/01/2026
Play-off babak 16 besar Liga Europa

Hasil Undian Play-Off Liga Europa 2026: Forest Jumpa Fenerbahce, Lille Tantang Crvena Zvezda

31/01/2026
Babak play-off 16 besar UCL

Hasil Undian Play-off Liga Champions 2026: Real Madrid Vs Benfica, Duel Maut PSG Vs Monaco

31/01/2026
IHSG. Dok/Antara

IHSG Bangkit Tajam di Pagi Hari, Investor Mulai Kembali Berani Masuk Pasar

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.