• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 22/01/2026 18:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Fatwa MUI Haram Ucap Salam Lintas Agama: Panduan Umat Islam, Bukan Hukum Positif

NurUmar RobbanibyNurandUmar Robbani
05/06/24 - 13:47
in Bandar Lampung, Humaniora
A A
Ketua Umum MUI

Ketua Umum MUI Lampung, KH Prof Mohammad Mukri.Lampost.co/Umar Robbani

Bandar Lampung (Lampost.co) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa haram mengucapkan sama lintas agama. Hasil ijtima ulama itu kemudian menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Ketua Umum MUI Lampung, Mohammad Mukri, mengungkapkan fatwa tersebut memang tertuju bagi untuk umat Islam. Namun, fatwa MUI bukan sebuah hukum positif sehingga tidak mengikat.

“Fatwa MUI ini bukan hukum positif. Hanya sebagai panduan bagi umat Islam yang memiliki pandangan sama,” ungkapnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca juga: Konten Kreator Diajak Tunaikan Zakat Berdasarkan Fatwa MUI

Ia menjelaskan, fatwa tersebut keluar karena menganggap ucapan salam merupakan doa. Sementara umat muslim tidak boleh berdoa dengan cara agama lain. Hal tersebut menjadi landasan keluarnya fatwa tersebut.

Meski begitu MUI tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat yang berpendapat lain. Terlebih pada agama Islam terdapat banyak pendapat ulama yang berbeda-beda.

“Kalau tidak cocok silahkan menggunakan pendapat ulama lain. Karena fatwa MUI ini bulan hukum positif,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadikan fatwa tersebut sebuah permasalahan. Sebab perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar terlebih di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

Menurutnya, keberagaman merupakan ketetapan Allah yang tak bisa kita hindari. Sehingga perbedaan yang ada mesti masyarakat terima dengan rasa toleransi dan saling menghormati.

“Ini kelebihan bangsa Indonesia dengan masyarakat yang majemuk, tapi tetap rukun,” kata mantan Rektor UIN Raden Intan itu.

Ijtima Ulama

Sementara itu Sekretaris Umum MUI Lampung, Manyur Hidayat, menambahkan fatwa tersebut merupakan hasil ijtima ulama komisi fatwa MUI yang berlansung di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Dalam acara tersebut juga keluar fatwa yang mendukung kerukunan umat antar agama sebenarnya,” kata dia.

Fatwa yang dimaksud adalah umat Islam wajib menghormati pemeluk agama lain dan memberikan ruang kebebasan untuk melaksanakan ajaran agamanya. Kemudian diharamkan umat islam menghina ajaran agama lain

Kemudian dalam hal yang bersifat muamalah, MUI menganggap tidak ada halangan umat muslim berhubungan dengan pemeluk agama lain.

Namun untuk hal-hal yang sifatnya ibadah dan akidah umat Islam harus berpegang teguh terhadap ajaran Islam.

Tags: Fatwa MUIHukum positifMUI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tingkatkan Literasi, Ratusan Siswa SDN Teladan Kunjungi Lampung Post

Tingkatkan Literasi, Ratusan Siswa SDN Teladan Kunjungi Lampung Post

byMustaan
22/01/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Upaya menumbuhkan budaya literasi sejak dini terus dilakukan dunia pendidikan. Ratusan siswa SDN Teladan, yang terdiri...

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ratu Dibalau

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ratu Dibalau

byRicky Marly
21/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung turun langsung melakukan upaya pembersihan gorong-gorong. Kegiatan normalisasi drainase tersebut Pemkot...

Presiden Prabowo Soroti Konflik Gajah–Manusia, Gubernur Dorong Bangun PembatasTNWK

Presiden Prabowo Soroti Konflik Gajah–Manusia, Gubernur Dorong Bangun PembatasTNWK

byMustaan
21/01/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co)— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap konflik gajah dan manusia yang terus berulang di...

Berita Terbaru

lisa blackpink
Hiburan

Lisa BLACKPINK Syuting Film Netflix TYGO di Bandung Barat, Intip Lokasi Eksotisnya!

byNana Hasan
22/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Kawasan Karst Citatah kini menjadi pusat perhatian dunia perfilman internasional. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengonfirmasi wilayah ini...

Read moreDetails
Tingkatkan Literasi, Ratusan Siswa SDN Teladan Kunjungi Lampung Post

Tingkatkan Literasi, Ratusan Siswa SDN Teladan Kunjungi Lampung Post

22/01/2026
Lesti Kejora

Lesti Kejora Vakum dari Dunia Hiburan, Ikuti Permintaan Rizky Billar

22/01/2026
PTBA luncurkan Golden rules v 5.0

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Bukit Asam Luncurkan Golden Rules Versi 5.0

22/01/2026
Pengamat Dorong Pemprov Lampung Tertibkan Pajak Alat Berat

Pemprov Tertibkan Data Alat Berat untuk Genjot PAD dari Pajak

22/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.