Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung mengeluarkan surat edaran tentang langkah-langkah dan upaya kesiapsiagaan menghadapi ancaman megathrust di Provinsi Lampung.
Melalui surat edaran nomor: 140 tahun 2024 yang tertuju untuk bupati, walikota dan Pj bupati di Lampung. Pemprov Lampung merespon informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait kesiapsiagaan beberapa zona megathrust di Indonesia.
Adapun ancaman tersebut berpotensi terjadi gempa besar dan tsunami serta menindaklanjuti Surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: B-399/BNPB/D-II/BP.03.02/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024.
Adapun langkah-langkah kesiapsiagaan zona megathrust, mengimbau agar mengambil langkah-langkah dan upaya kesiapsiagaan terhadap ancaman megathrust beserta dampak kaitannya.
Dalam surat juga tertera untuk mendorong pemerintah daerah, institusi terkait, dan masyarakat untuk lebih siap dan antisipatif terhadap potensi seismic gap. Khususnya di wilayah zona megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut.
Selain itu memeriksa kembali kesiapan alat peringatan dini dan sistem komunikasi kebencanaan. Serta memastikan lokasi evakuasi, bangunan tempat evakuasi sementara/akhir (TES/TEA), dan jalur evakuasi dapat mengakses dengan mudah.
Meningkatkan edukasi, sosialisasi, dan literasi kepada masyarakat. Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap risiko gempa bumi dan tsunami.
Memastikan ketersediaan papan informasi, rambu, dan penunjuk arah evakuasi yang memadai.
Serta melakukan koordinasi kesiapsiagaan mekanisme kedaruratan dan penanggulangan bencana dengan pemangku kepentingan daerah serta mengadakan simulasi rencana kontingensi yang melibatkan seluruh stakeholder setempat.
Selain itu meningkatkan koordinasi dengan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung melalui nomor telepon (HP 0853 3336 8989)