Bandar Lampung (Lampost.co) — Tes kemampuan akademik (TKA) tingkat SMA dan SMK di Lampung resmi mulai 3 November 2025. Pemerintah memastikan pelaksanaan TKA akan berlangsung dalam tiga gelombang utama dan satu gelombang khusus untuk jalur pendidikan nonformal.
Poin Penting:
-
TKA SMA dan SMK digelar 3—9 November 2025, terbagi 3 gelombang.
-
93.383 peserta resmi terdaftar mengikuti TKA Lampung.
-
Pemerintah menegaskan TKA bersifat pemetaan, bukan wajib mutlak.
Informasi jadwal ini menjadi penting karena TKA menjadi bagian dari pemetaan kompetensi akademik nasional untuk kelas 12. Sekolah di Lampung kini memasuki tahap akhir persiapan, termasuk pelaksanaan geladi bersih TKA selama 27—30 Oktober 2025.
Jadwal Lengkap TKA Lampung 2025
- Pendaftaran peserta: 24 Agustus—4 Oktober 2025
- Sinkronisasi data pusat: 1—2 November 2025
Baca juga: Sekolah di Lampung Mulai Geladi Bersih TKA Nasional, Gunakan Sistem CAT
Pelaksanaan Ujian TKA Resmi:
- Gelombang 1: 3—4 November 2025
- Gelombang 2: 5—6 November 2025
- Gelombang 3 (khusus nonformal): 8—9 November 2025
Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico menegaskan seluruh sekolah sudah menyiapkan perangkat ujian, ruang laboratorium, dan sistem computer assisted test (CAT) agar pelaksanaan TKA berjalan lancar di seluruh kabupaten/kota.
“Sekarang semua sekolah sudah bersiap dan sedang melakukan geladi bersih TKA agar tidak ada kendala saat pelaksanaan nanti,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Jumlah Peserta TKA
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung mencatat total 107.366 siswa kelas 12 tingkat SMA dan SMK pada tahun ajaran berjalan. Komposisinya terdiri dari 58.774 siswa SMA dan 48.592 siswa SMK.
Dari total tersebut, 93.383 siswa resmi terdaftar sebagai peserta TKA 2025. Sementara itu, 13.983 siswa SMA dan SMK Lampung tidak ikut TKA karena sekolahnya tidak mendaftar sebagai peserta. Adapun rincian yang tidak ikut TKA, yakni 7.210 siswa dari 10 SMA swasta dan 6.773 siswa dari 6 SMK swasta.
Menurut Kadisdikbud Lampung keputusan tidak mendaftar berasal dari pihak sekolah. Hal itu karena TKA tidak bersifat wajib dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Sekolah mereka memang tidak mendaftar karena menganggap TKA bukan hal yang wajib. Dan, kementerian memang tidak mewajibkannya,” kata Thomas.








