Jakarta (Lampost.co)—- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. Pemanggilan tersebut buntut somasi terhadap Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito.
Somasi ini muncul setelah Supriyani mengaku merasa mendapat tekanan untuk menyetujui kesepakatan damai dalam kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anak seorang polisi. Selain itu, terdapat dugaan pemerasan yang Supriyani alami.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk meminta keterangan. Namun, mantan Wali Kota Bogor itu belum memastikan waktu pemanggilan.
Baca juga: PGRI Kritik Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Usai Batal Damai
Ia hanya menyebut bahwa ia akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. Supriyani mendapat somasi dari Pemkab Konawe Selatan atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga. Setelah ia menarik diri dari kesepakatan damai dalam kasus tersebut.
Fasilitasi Perdamaian
Anas Mas’ud, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Konawe Selatan, menjelaskan somasi itu bertujuan memastikan bahwa perdamaian yang bupati fasilitasi terjadi tanpa unsur tekanan. Menurutnya, niat bupati adalah murni untuk menengahi konflik dengan itikad baik.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, turut memberikan tanggapan mengenai somasi yang Bupati Konawe Selatan lakukan terhadap Supriyani.
Menurut Atip, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PDM) telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut. Tim dari kementerian telah dikirim ke Konawe Selatan untuk mengumpulkan informasi mengenai kasus yang melibatkan Supriyani.
Atip juga menyatakan bahwa kementerian telah melakukan langkah afirmatif untuk mengangkat Supriyani sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, ia menyebut rencana untuk menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
“Nota kesepahaman ini diharapkan dapat memastikan penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan guru lebih mengedepankan pendekatan non-judisial. Kekeluargaan, dan keadilan restoratif, bukan pendekatan pidana,”pungkasnya.