• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 14/12/2025 23:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

KLH Cabut Persetujuan Lingkungan di Zona Berisiko Bencana

Pencabutan persetujuan lingkungan menegaskan sikap keras pemerintah agar dapat meminimalisasi risiko bencana.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
05/12/25 - 23:33
in Humaniora, Nasional
A A
KLH Cabut Persetujuan Lingkungan di Zona Berisiko Bencana

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menarik semua persetujuan lingkungan di daerah rawan bencana. Kebijakan ini merespons bencana besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Poin Penting:

  • Pemerintah akan mencabut semua persetujuan lingkungan di zona bencana.

  • KLH menyiapkan evaluasi menyeluruh dokumen lingkungan.

  • Pemerintah siapkan sanksi bagi pelanggaran yang memperparah bencana.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memulai pencabutan dokumen lingkungan di zona berisiko. Langkah tersebut berlaku efektif mulai hari ini.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan kebijakan itu dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Rabu, 3 Desember. Dengan demikian, pemerintah memperketat pengawasan lingkungan.

Baca juga: Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Semata Cuaca Ekstrem

“Mulai hari ini, kami tarik semua persetujuan lingkungan di daerah bencana. Kebijakan ini mengikat,” kata Hanif.

Evaluasi Menyeluruh

Selain pencabutan izin, KLH menyiapkan evaluasi menyeluruh dokumen lingkungan. Oleh sebab itu, semua proyek berisiko menghadapi audit ketat.

Selanjutnya, KLH memanggil pimpinan perusahaan yang terindikasi berkontribusi mulai Senin pekan depan. Indikasi berbasis kajian citra satelit dan pemanggilan mengacu bukti awal. “Seluruh pimpinan perusahaan akan kami undang ke Deputi Gakkum,” ujarnya.

Fokus Daerah Terdampak Banjir Sumatra

Saat ini KLH juga fokus pada daerah terdampak banjir Sumatra. Di Aceh, curah hujan tercatat ekstrem.

Berdasarkan pemantauan KLH, Aceh menerima hujan 9,7 miliar meter kubik dalam dua hari atau sangat tinggi. Namun, persoalan tidak berhenti pada hujan karena kerusakan lanskap memperparah dampak.

Lanskap di Aceh tidak lagi memenuhi daya dukung dan tamping sehingga risiko banjir meningkat. Oleh karena itu, kebijakan pencabutan izin menjadi krusial dan pemerintah ingin memulihkan fungsi lingkungan.

Atensi Khusus

Selain itu, KLH mengevaluasi seluruh unit usaha di kawasan Batang Toruyang masuk atensi khusus. Evaluasi tersebut menjadi dasar penegakan hukum multidoor. Pendekatan ini memadukan sanksi pidana dan administrasi.

Hanif menegaskan tidak ada toleransi pelanggaran karena korban bencana menjadi pertimbangan utama. “Korban sudah banyak. Kami tidak berikan dispensasi,” katanya.

KLH juga memulai penyelidikan resmi pekan ini dengan bidikan pelanggaran yang memperparah bencana. Pemerintah menyiapkan sanksi berat bagi pelanggar untuk memberikan efek jera.

Perkuat Tata Ruang

Selain itu, KLH mengajak pemerintah daerah memperkuat tata ruang agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan. Selain tata ruang, memperketat pengawasan lapangan dengan meningkatkan frekuensi inspeksi.

Kemudian KLH juga mendorong pemulihan kawasan hulu dengan rehabilitasi lahan kritis menjadi fokus. Dengan rehabilitasi, harapannya daya serap air pulih sehingga dapat menurunkan risiko bencana.

Tags: banjir SumatraBatang Torucitra satelitdaerah rawan bencanaizin lingkunganKLHmenteri lingkungan hiduppencabutan izinpenegakan hukum lingkunganpersetujuan lingkungan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

byWandi Barboyand1 others
14/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): DPRD Bandar Lampung mendorong pemerintah kota memperkuat pembangunan inklusif, terutama dalam pemenuhan hak pendidikan dan layanan kesehatan...

Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

byWandi Barboyand1 others
14/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Sahabat Difabel Lampung (Sadila) meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung memenuhi hak pendidikan anak-anak difabel. Sadila menilai akses...

Pertumbuhan ekonomi

Apindo Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2026 di Kisaran 5,0–5,4 Persen

byNur
14/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyebut pertumbuhan ekonomi 2026 proyeksinya di angka 5,0%-5,4%. "Pertumbuhan proyeksinya...

Berita Terbaru

DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif
Humaniora

DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

byWandi Barboyand1 others
14/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): DPRD Bandar Lampung mendorong pemerintah kota memperkuat pembangunan inklusif, terutama dalam pemenuhan hak pendidikan dan layanan kesehatan...

Read moreDetails
Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

14/12/2025
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Infrastruktur Jalan untuk Kelancaran saat Nataru

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Infrastruktur Jalan untuk Kelancaran saat Nataru

14/12/2025
Hugo Ekitike mencetak dua gol

Liverpool Tekuk Brighton 2-0 lewat Gol Ekitike dan Assist Salah

14/12/2025
Pertumbuhan ekonomi

Apindo Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2026 di Kisaran 5,0–5,4 Persen

14/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.