Bandar Lampung (Lampost.co)–Gubernur Arinal Djunaidi resmi melantik Marindo Kurniawan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu pada Jum’at, 1 Maret 2024. Pelantikan berlangsung di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung.
Pelantikan tersebut berdasarkan SK Mendagri No. 100.2.1.3-637 Tahun 2024 untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu. Pj Bupati Pringsewu sebelumnya kosong karena Adi Erlansyah memasuki masa pensiun.
“Meskipun jabatan Pj sebelumnya Adi Erlansyah belum genap setahun. Karena beliau pensiun sebagai ASN maka juga pensiun sebagai Pj Bupati Pringsewu dan Kepala Bapenda Lampung,” ujar Gubernur Arinal saat pelantikan.
Arinal mengatakan Marindo Kurniawan harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia hingga peningkatan infrastruktur di Pringsewu. Selain itu reformasi birokrasi dan lingkungan hidup berkelanjutan menjadi aspek pembangunan Kabupaten Pringsewu saat ini.
“Selamat bertugas, segera lakukan langkah konsolidasi internal. Lakukan koordinasi dengan DPRD, forkopimda, dan masyarakat setempat,” kata dia.
Gubernur Arinal berharap Marindo Kurniawan sebagai Pj Kepala Daerah Pringsewu yang baru mampu mewujudkan program-program pembangunan yang sudah ada. Selain itu ia juga harus mampu menjaga kondusivitas di tahun politik.
Marindo Kurniawan Harus Bersinergi dengan Berbagai Pihak
Arinal juga mengajak masyarakat Pringsewu dan seluruh stakeholder untuk saling menjaga sinergi untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik.
“Mari bekerja sama, pelaku pembangunan tidak hanya tentang pemerintah saja. Butuh peran masyarakat dan swasta,” ujarnya.
Menurut Arinal, Kabupaten Pringsewu memiliki beragam potensi yang dapat terus ditingkatkan sebagai upaya mendorong akselerasi perekonomian daerah. Untuk itu Arinal mengingatkan Pj Bupati agar memahami kewenangan dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Kewenangan dan kewajiban itu seperti tidak melakukan mutasi pegawai dan membatalkan perizinan pada periodePj sebelumny. Juga tidak boleh mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan aturan yang telah terbit sebelumnya.
“Saya ingin Pringsewu menjadi pusat pasar (yang bisa menyokong) bagi beberapa kabupaten terdekat,” tegas Arinal.
Aturan juga melarang Pj Bupati Pringsewu membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penjabat sebelumnya. Termasuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan penjabat sebelumnya.
“Terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.