• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 19:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
28/08/25 - 23:47
in Ekonomi dan Bisnis, Hukum, Humaniora, Nasional
A A
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana terbacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025, Kamis, 28 Agustus 2025. Dok MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana terbacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025, Kamis, 28 Agustus 2025. Dok MK

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024. Kemudian juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025

Kemudian dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana terdalilkan para Pemohon. Melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.

Selanjutnya, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun. Hal ini untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan MK yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana terbacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025, Kamis, 28 Agustus 2025

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia. Sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sistem Terintegrasi

Kemudian Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat. Yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia.

Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat. Ini agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Lalu BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang. Dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.

Selanjutnya dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik. Dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

Tags: Badan Amil Zakat NasionalBAZNASdprForum Zakat dan Arif Rahmadi HaryonoIndonesia Zakat WatchLAZLembaga Amil ZakatMahkamah KonstitusimkMuhammad JazirNoor AchmadPemerintahPengelolaan Zakatpermohonan pengujianUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011Yayasan Dompet Dhuafa RepublikaZakat
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

BTN Syariah dan Yayasan Xaverius Tanjungkarang Sinergi Perkuat Layanan Perbankan dan Pembiayaan Multimanfaat

BTN Syariah dan Yayasan Xaverius Tanjungkarang Sinergi Perkuat Layanan Perbankan dan Pembiayaan Multimanfaat

byMuharram Candra Lugina
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- BTN Syariah Bandar Lampung terus memperluas jangkauan layanan perbankan syariah. Terbaru, BTN Syariah menjalin kerja sama...

Pemprov Lampung Siapkan Jurusan Seni di Tiga SMK

Pemprov Lampung Siapkan Jurusan Seni di Tiga SMK

byRicky Marlyand1 others
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya menyalurkan minat dan bakat siswa...

Dhuafa Muda Berkarya BATIQA Hotel Lampung Perkuat Ekonomi Digital

Dhuafa Muda Berkarya BATIQA Hotel Lampung Perkuat Ekonomi Digital

byMuharram Candra Lugina
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- BATIQA Hotel Lampung bersama Yakesma Lampung sukses menyelenggarakan acara bertajuk Dhuafa muda berkarya: pelatihan kreatif media...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.