• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/03/2026 10:26
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
28/08/25 - 23:47
in Ekonomi dan Bisnis, Hukum, Humaniora, Nasional
A A
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana terbacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025, Kamis, 28 Agustus 2025. Dok MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana terbacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025, Kamis, 28 Agustus 2025. Dok MK

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024. Kemudian juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025

Kemudian dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana terdalilkan para Pemohon. Melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.

Selanjutnya, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun. Hal ini untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan MK yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana terbacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025, Kamis, 28 Agustus 2025

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia. Sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sistem Terintegrasi

Kemudian Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat. Yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia.

Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat. Ini agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Lalu BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang. Dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.

Selanjutnya dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik. Dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

Tags: Badan Amil Zakat NasionalBAZNASdprForum Zakat dan Arif Rahmadi HaryonoIndonesia Zakat WatchLAZLembaga Amil ZakatMahkamah KonstitusimkMuhammad JazirNoor AchmadPemerintahPengelolaan Zakatpermohonan pengujianUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011Yayasan Dompet Dhuafa RepublikaZakat
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

byMustaan
26/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Kisah inspiratif datang dari Siti Patimah Azzahra, seorang perempuan yang berhasil bangkit dari keterbatasan ekonomi hingga...

Ilustrasi

7 Keutamaan Puasa Syawal yang Bikin Pahala Berlipat Ganda

byEffran
26/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Setelah menjalani ibadah di bulan Ramadan, umat Muslim dianjurkan melanjutkan amalan dengan puasa sunah di bulan Syawal....

Pesawat maskapai

Maskapai Desak Kenaikan Harga Tiket, Biaya Operasional Melonjak Akibat Dolar dan Minyak

byEffran
26/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Industri penerbangan nasional mulai menghadapi tekanan serius di tengah gejolak ekonomi global. Maskapai yang tergabung dalam INACA...

Berita Terbaru

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci
Humaniora

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

byMustaan
26/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Kisah inspiratif datang dari Siti Patimah Azzahra, seorang perempuan yang berhasil bangkit dari keterbatasan ekonomi hingga...

Read moreDetails
Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

26/03/2026
Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

26/03/2026
Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

26/03/2026
pelatih persib bandung bojan hodak

Ini Harapan Bojan Hodak untuk Beckham Putra dan Eliano Reijnders di Timnas Indonesia

26/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.