Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menyepakati besaran ongkos transit daerah (OTD) Haji 2024 sebesar Rp4.951.535 per jemaah.
Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat subsidi OTD Lampung 2024 di Ruang Rapat Staf Ahli pada Rabu, 24 April 2024.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lampung, Yulia Mega Ria, mengatakan Gubernur Lampung segera mengesahkan kesepakatan nilai OTD itu.
Menurut dia, subsidi OTD tersebut dengan pembagian 75 persen atau Rp3.713.652 dari Pemkab/Kota. Sementara, Pemprov akan menanggung sisanya 25 persen, yaitu Rp1.237.884 per jemaah.
“OTD itu sebagai keperluan biaya transportasi pesawat rute Lampung-Jakarta pulang pergi dengan maskapai Garuda Indonesia,” kata Yulia.
BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Tunggu Subsidi OTD Jemaah Haji
Kemudian biaya transportasi pulang pergi dari Asrama Haji Rajabasa menuju Bandara Radin Intan II menggunakan Bus Damri dengan fasilitas AC dan mobil kontainer box. “Biaya ini untuk tiga komponen, yaitu maskapai, angkutan darat, dan X-Ray,” kata dia.