Jakarta (Lampost.co)—-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, sekaligus memutuskan untuk meninjau ulang dan membatalkan sanksi pemberhentian yang sebelumnya di jatuhkan. Dengan keputusan tersebut, Gus Yahya kembali pulih posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan penting itu diambil dalam rapat pleno PBNU yang memimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan yang mengikuti jajaran lengkap Syuriyah. Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU. Rapat digelar secara hybrid, Kamis (29/1/2026).
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU. Serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang menilai belum memenuhi prinsip akuntabilitas,” ujar Rais Aam KH Miftachul Akhyar saat membacakan hasil keputusan pleno.
Dalam rapat tersebut, PBNU juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi internal organisasi setelah di namika yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Sanksi Pemberhentian
Demi menjaga keutuhan jam’iyah dan kemaslahatan NU secara lebih luas, rapat pleno memutuskan untuk me-nasakh atau membatalkan sanksi pemberhentian terhadap Gus Yahya yang sebelumnya mentetapkan dalam rapat pleno 9 Desember 2025. Dengan demikian, Gus Yahya secara resmi kembali menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Pleno juga memulihkan struktur kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, yang telah memperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Selain itu, PBNU sepakat meninjau kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU. Maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sebagaimana mengatur dalam ketentuan PAW 2024.
Dalam aspek kelembagaan, PBNU akan mempercepat penerbitan SK kelembagaan sesuai prosedur yang mengatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan perkumpulan NU.
Rapat pleno juga memutuskan pemulihan sistem persuratan digital PBNU (Digdaya Persuratan) ke kondisi sebelum 23 November 2025,. Serta dengan pembenahan tata kelola digitalisasi agar lebih tertib dan terintegrasi.
Perbaikan Menyeluruh
Pada bidang tata kelola organisasi, PBNU menegaskan komitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh, khususnya dalam pengelolaan keuangan agar lebih transparan. Akuntabel, dan sesuai dengan prinsip organisasi modern yang bertanggung jawab.
Agenda-agenda strategis ke depan juga di bahas. PBNU memastikan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU akan menggelar pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau sekitar April 2026.
Sementara itu, Muktamar ke-35 NU jadwalnya berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Selain itu, PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap nota kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak eksternal yang menilai berpotensi merugikan Perkumpulan NU.
Sebagai penutup, rapat pleno menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan strategis PBNU ke depan wajib selaras dengan Qonun Asasi, AD/ART. Serta peraturan lainnya, dan harus melaksanakan dengan mematuhi kebijakan, arahan, serta restu Rais Aam PBNU.
Keputusan ini harapannya menjadi momentum rekonsiliasi dan penguatan soliditas internal NU dalam menghadapi tantangan organisasi ke depan.








