Jakarta (Lampost.co): Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, pengambilan keputusan tersebut setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas. Kemudian mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.
Baca juga: Presiden Panggil Mendikbudristek Terkait Polemik Kenaikan UKT
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini. Kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Dia menjelaskan untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal. Sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat. Kami juga ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat. Terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya. Hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan kita lakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.
Beberapa waktu terakhir, ramai menjadi bahan perbincangan dan pemberitaan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar. Seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.