Jakarta (Lampost.co)— Di tengah polemik isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin,27 Mei 2024 untuk membahas sejumlah isu pendidikan.
“Ada beberapa issue pendidikan yang di bahas, mau lapor Pak Presiden,” ungkap Nadiem saat pewarta menanyakan kedatangannya ke Istana.
Nadiem pun tak menampik saat awak media menanyakan lebih lanjut apakah pertemuan dengan Presiden juga menyinggung persoalan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang saat ini sedang menjadi sorotan publik.
Baca juga: Universitas Ini Izinkan Mahasiswanya Bayar UKT Pakai Hasil Bumi
“Iya (benar), ada beberapa issue,” kata dia.
Beberapa waktu terakhir, ramai pemberitaan tentang sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT cukup besar.
Misalnya, kenaikan UKT dari golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima hingga 10 persen.
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.
Biaya Pendidikan
Sebelumnya, Komisi X DPR RI juga telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan. Hal ini untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pekan lalu, Nadiem menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah pada perguruan tinggi.
Menurutnya, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi.
Padahal, lanjutnya, hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.
Bahkan Nadiem menegaskan bahwa kenaikan UKT tersebut tidak akan berlaku bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi kurang memadai.
Nantinya, ujar Nadiem, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua.
Yakni dengan besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.
Pemerintah juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.
Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Nadiem pun berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi.
“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan. Tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” pungkasnya.