Bandar Lampung (Lampost.co) — Ada sekitar 420 guru honorer R4 non database BKN yang belum mendapatkan kejelasan pengangkatan PPPK. Meski begitu Pemerintah Provinsi Lampung belum bisa memastikan nasib guru honorer R4 meski telah mengikuti tes PPPK tahap II.
Wakil Gubernur Lampung, dr Jihan Nurlela mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait nasib guru honorer R4 non database BKN. Sebab hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur soal nasib peserta seleksi PPPK kategori R4.
“Untuk R4 akan tunggu kebijakan pusat. Saat ini belum ada regulasi arahan dari BKN,” jelasnya, Selasa, 8 Juli 2025.
Sebelumnya, Ketua Aliansi guru honorer R4 non database BKN, Heru Arif mengungkapkan, ia dan ratusan guru lainnya merupakan peserta seleksi PPPK tahap 2. Dari seleksi tersebut mereka masuk dalam kategori R4 non database.
Ia menjelaskan, pada seleksi tahap 1 ada istilah kategori R2 dan R3 yang telah memiliki regulasi. Mereka sudah mengikuti tes, kalaupun tidak lulus mereka tetap terangkat menjadi guru PPPK paruh waktu.
“Sedangkan, kami guru honorer R4, sampai sekarang tidak ada regulasi yang jelas. Sehingga kami ini mau dikemanakan?,” ungkapnya.
Mereka berharap kepada pemerintah ada jalan yang terbaik dan regulasi yang berpihak kepada kami sebagai tenaga pendidik. Para guru honorer itu berharap ada regulasi yang jelas terhadap guru honorer R4 non database BKN, baik Kementerian PANRB maupun pemerintah daerah.
Kehilangan Penghasilan
Belum selesai persoalan tersebut, para guru honorer itu juga terancam kehilangan penghasilan akibat penghapusan uang komite. Lilis Suryani, guru honorer di SMA negeri di Lampung Selatan menyampaikan, selama ini gajinya oleh sekolah menggunakan uang komite atau sumbangan wali murid.
Penghapusan uang komite otomatis akan membuat sekolah kehilangan sumber dana untuk membayar upah guru honorer. Hal itu menimbulkan kekhawatiran kehilangan penghasilan bahkan pekerjaan dari kalangan guru honorer.
“Ditambah lagi dengan kedatangan PPPK juga akan mengambil jam ngajar kami, sehingga meski sudah sertifikasi juga tetap akan sulit karena pencairannya berdasarkan jam ngajar,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mengungkapkan, pihaknya juga belum bisa memastikan untuk mengakomodasi mereka menjadi tenaga PPPK. Sebab rekrutmen dan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Terkait formasi penerimaan guru ASN itu kebijakan pemerintah pusat, bukan daerah,” katanya.
Pastikan tetap Mengajar
Namun ia memastikan para guru honorer kategori R4 itu tetap mengajar. Sebab tenaga mereka sebagai pengajar masih sangat dibutuhkan oleh sekolah.
Pihaknya juga telah melakukan asistensi kepala sekolah untuk menyiapkan skema pembiayaan agar para guru honorer tetap bisa digaji.
“Untuk tahun ini, optimalisasi dari kegiatan-kegiatan yang ada supaya mereka tetap digaji, di tahun depan akan didorong melalui APBD. Kepala sekolah sudah kami asistensi terkait skema pembiayaannya seperti apa,” pungkasnya.