Bandar Lampung (Lampost.co)– Kontroversi pelarangan Paskibraka putri nasional menggunakan hijab tuai kritik dan tanda tanya warganet Indonesia.
Meskipun ujung polemik tersebut akhirnya memperbolehkan Paskibraka putri untuk mengenakan hijab saat pengibaran bendera pusaka merah putih di upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Ideologi Kesbangpol Bandar Lampung, Soni Andria Jaya, menjamin Paskibraka Bandar Lampung boleh menggunakan hijab sesuai syariat Islam.
“Kalau kita menghargai semua agama di Bandar Lampung, terutama kita mayoritas Islam. Bagi Islam hijab itu merupakan bentuk syariat beragama. Jadi tidak ada larangan sama sekali para paskibraka berpakaian hijab,” katanya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia menyebut hal itu sesuai dengan amanat Pancasila sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dijunjung tinggi.
“Malah dengan berpakaian hijab itu mereka menandakan mereka beragama. Sesuai sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” terangnya.
Selain itu, untuk Paskibraka putri Bandar Lampung yang beragama memperbolehkan berhijab dan pihaknya tidak melarang.
“Kita wajib itu pakai hijab. Nggak boleh kita melarang orang-orang pakai hijab. Iya tetap wajib memakai hijab, nggak boleh kita menyuruh melepas hijab. Melanggar sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal menggunakan duplikat bendera pusaka merah putih di upacara HUT RI ke-79 Republik Indonesia pada, 17 Agustus 2024.
Duplikat bendera pusaka merah putih ini yang memberikan Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP). Kabid Ideologi Kesbangpol Bandar Lampung, Soni Andria Jaya, mengatakan terakhir Bandar Lampung menggunakan duplikat bendera pusaka merah putih pada tahun 2016.
Dan baru memberikan kembali duplikat bendera pusaka merah putih tahun ini. “Jadi jarang-jarang bendera pusaka ini hadir di setiap daerah kabupaten/kota atau provinsi. HUT RI tahun ini menjadi spesial karena kehadiran bendera duplikat pusaka dari nasional,” katanya, Kamis, 15 Agustus 2024.