Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti sejumlah tuntutan mahasiswa terkait sektor pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan berbagai kebijakan telah tersampaikan dan sebagian lainnya masih dalam proses realisasi.
Dalam rapat bersama DPRD dan perwakilan mahasiswa, Thomas menyampaikan bahwa tahun ini Pemprov Lampung mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk mendukung biaya pendidikan.
“Anggaran bantuan pendidikan daerah sebesar Rp120 miliar secara bertahap mulai Maret, per triwulan. Dana ini untuk mengganti uang komite yang sebelumnya ada dari sekolah. Jadi sekolah tidak lagi membebani siswa,” ujarnya.
Langkah tersebut, menurutnya, menjadi bukti konkret keberpihakan pemerintah daerah terhadap akses pendidikan yang lebih merata dan terjangkau.
Tak hanya itu, Thomas juga menyoroti kebijakan terkait guru honorer.
Ia memastikan seluruh guru honorer, baik purna waktu maupun paruh waktu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Untuk guru honorer paruh waktu, Pemprov Lampung menetapkan gaji sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Sementara tenaga teknis tamatan SD seperti satpam dan petugas lainnya menerima Rp1,5 juta per bulan.
“Ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung. Harapannya, ke depan sesuai kebijakan pusat, seluruh pekerja paruh waktu bisa diangkat menjadi PNS,” jelasnya.
Selain penguatan kesejahteraan tenaga pendidik, Gubernur Lampung juga menginstruksikan peningkatan kualitas sumber daya manusia siswa dan kompetensi guru.
Thomas menyebut langkah ini penting untuk mendongkrak Angka Partisipasi Kasar (APK), termasuk melalui jalur UTBK dan seleksi masuk perguruan tinggi lainnya.
Rekomendasi
Dalam kesempatan tersebut, Thomas juga memberikan penegasan tegas terkait polemik operasional SMA Siger. Ia menyatakan pihaknya menolak memberikan rekomendasi izin operasional karena persyaratan administrasi belum terpenuhi.
“Kami secara tegas menolak memberikan rekomendasi izin operasional SMA Siger apabila syarat-syaratnya belum dipenuhi,” tegasnya.
Terkait 104 siswa yang telah terdaftar, baik di SMP 38 maupun SMP 44, Dinas Pendidikan meminta yayasan segera memindahkan mereka sebelum masa penerimaan peserta didik baru.
Pemprov telah menawarkan dua opsi sekolah sebagai solusi, meski pihak yayasan mengajukan permintaan kebijakan khusus.
“Kami akan kontrol dan evaluasi. Jika sampai masa penerimaan siswa baru belum juga dilaksanakan pemindahan, akan kami berikan teguran,” tambah Thomas.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemprov Lampung menegaskan bahwa tuntutan mahasiswa tidak terabaikan.
Sejumlah kebijakan sudah berjalan, sementara sisanya terus terkawal agar pendidikan Lampung semakin inklusif, berkualitas, dan berpihak kepada masyarakat.








