Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurdin, menyampaikan pemerintah secara resmi akan memberangkatkan transmigran lintas provinsi pada pertengahan Juni ini. Penempatan lokal menjadi fokus dari program transmigrasi pada 2025.
Poin Penting:
-
Program penempatan transmigrasi pada 2025 mencakup total 1.394 kepala keluarga (KK).
-
Transmigrasi lokal sebagai prioritas utama pembangunan dengan porsi lebih dari 93 persen dari total penempatan.
-
Para transmigran diharapkankan mampu menjadi penggerak pembangunan di wilayah baru.
Pelepasan berlangsung pada 16 Juni 2025 di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung. Para transmigran berasal dari Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Sigit menjelaskan secara nasional, program penempatan transmigrasi pada 2025 mencakup total 1.394 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, 1.299 KK merupakan transmigran lokal yang mengikuti program penempatan resmi. Sementara 95 KK berasal dari daerah asal atau yang kini terkenal dengan skema transkarya nusantara.
Baca juga: Mengupas Emigrasi Pertanian Jawa di Lampung
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan menteri dan wakil menteri Transmigrasi yang menempatkan transmigrasi lokal sebagai prioritas utama pembangunan. Porsi untuk transmigrasi lokal lebih dari 93 persen dari total penempatan.
Jumlah Peserta Transmigran 159 Jiwa
Untuk keberangkatan kali ini, Lampung mengirimkan 10 KK dengan 33 jiwa dan Banten 15 KK berjumlah 27 jiwa. Sementara DKI Jakarta 5 KK dengan 25 jiwa serta Jawa Barat 15 KK dengan 43 jiwa. Secara keseluruhan, total transmigran yang berangkat mencapai 45 KK atau 159 jiwa.
Sebelumnya, pada 14 Desember lalu, Wakil Menteri Transmigrasi juga telah melepas 15 KK atau 52 jiwa transmigran asal Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan demikian, total transmigran dari daerah asal hingga saat ini mencapai 95 KK atau sekitar 360 jiwa.
Pemerintah berharap para transmigran yang diberangkatkan mampu menjadi penggerak pembangunan di wilayah baru nantinya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 29 tentang Transmigrasi, program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, mendorong pemerataan pembangunan serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.







