Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis sangat penting untuk mencegah dampak terhadap kerusakan lingkungan serta kesehatan lainnya bagi manusia.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Yulianto, mengatakan, pengelolaan limbah ini berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
“Pengelolaan limbah B3 medis sudah ada regulasinya, dan sama secara nasional,” ujarnya, Rabu, 6 November 2024.
Baca Juga:
Masyarakat Diimbau Buat Pengaduan Jika Terdampak Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 merupakan pekerjaan penting yang wajib fasilitas kesehatan primer maupun rumah sakit lakukan.
“Kegiatan ini menjadi prasyarat bagi fasilitas kesehatan, baik itu primer ataupun rumah sakit,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 medis di Lampung melalui kerja sama dengan transporter dan perusahaan pengolah limbah.
“Setiap rumah sakit di Lampung menjalin kerja sama dengan transporter dan pengolah atau pemusnah limbah. Jadi MoU itu ditandatangani tiga pihak,” katanya.
Sementara terkait pengawasan, penyelenggaraan pengelolaan limbah B3 medis wajib ada pelaporan secara update melalui sistem terintegrasi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Pengawasannya by system, melalui aplikasi dari Kemenkes. Pengawasannya berjenjang baik di rumah sakit, transporter, maupun pengolahnya,” pungkasnya.