IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/04/2026 15:01
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 Terintegrasi Sistem Kemenkes

Pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis sangat penting untuk mencegah dampak terhadap kerusakan lingkungan serta kesehatan lainnya bagi manusia.

Ricky MarlySilvia AgustinabyRicky MarlyandSilvia Agustina
06/11/24 - 22:23
in Humaniora
A A
Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Sakit Butuh Peningkatan Fasilitas dan Pengawasan

(dok. istockphoto.com)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis sangat penting untuk mencegah dampak terhadap kerusakan lingkungan serta kesehatan lainnya bagi manusia.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Yulianto, mengatakan, pengelolaan limbah ini berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.

“Pengelolaan limbah B3 medis sudah ada regulasinya, dan sama secara nasional,” ujarnya, Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga:

Masyarakat Diimbau Buat Pengaduan Jika Terdampak Limbah B3

Pengelolaan limbah B3 merupakan pekerjaan penting yang wajib fasilitas kesehatan primer maupun rumah sakit lakukan.

“Kegiatan ini menjadi prasyarat bagi fasilitas kesehatan, baik itu primer ataupun rumah sakit,” jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan limbah B3 medis di Lampung melalui kerja sama dengan transporter dan perusahaan pengolah limbah.

“Setiap rumah sakit di Lampung menjalin kerja sama dengan transporter dan pengolah atau pemusnah limbah. Jadi MoU itu ditandatangani tiga pihak,” katanya.

Sementara terkait pengawasan, penyelenggaraan pengelolaan limbah B3 medis wajib ada pelaporan secara update melalui sistem terintegrasi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Pengawasannya by system, melalui aplikasi dari Kemenkes. Pengawasannya berjenjang baik di rumah sakit, transporter, maupun pengolahnya,” pungkasnya.

Tags: kementerian kesehatanlimbahLimbah B3limbah bahan beracun dan berbahayaPengawasanRumah Sakit
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pesantren–ITERA Riset Energi Sampah

Pesantren–ITERA Riset Energi Sampah

byMustaan
16/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co) -- Upaya mendorong inovasi energi alternatif berbasis lingkungan mulai digagas di Lampung. Pondok Pesantren Tahfizhul Quran Assahil...

Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Hadapi Ancaman Kemarau Panjang

Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Hadapi Ancaman Kemarau Panjang

byRicky Marlyand1 others
16/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Jadikan data dan prediksi BMKG sebagai acuan untuk memperkuat mitigasi dan koordinasi lintas sektor untuk mencegah terjadinya...

Wagub Lampung Jihan Nurlela mendorong pemanfaatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pusat.

Deadline 20 April, Jihan Instruksikan Eksekusi Bedah Rumah Pasien TBC

byNurand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Selain penanganan medis, Wagub Lampung Jihan Nurlela mendorong pemanfaatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pusat. Program...

Berita Terbaru

Ilustrasi harga emas Antam hari ini. Dok/Logam Mulia
Ekonomi dan Bisnis

Harga Jual Kembali Emas (Buyback) Hari Ini 16 April 2026 Stagnan

byAdi Sunaryo
16/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga jual kembali emas hari ini atau harga penjualan kembali (buyback) pada Kamis, 16 April 2026 tidak...

Read moreDetails
red angry birds sonic racing

Red Angry Birds Masuk Sonic Racing CrossWorlds, Balapan Makin Seru!

16/04/2026
ssd 1tb vs ram gaming

Gamer Kini Pilih SSD 1TB daripada RAM Besar, Ini Alasannya

16/04/2026
oppo pad mini spesifikasi

Oppo Pad Mini Siap Meluncur 21 April, Tablet Kecil Spek Gahar

16/04/2026
Pesantren–ITERA Riset Energi Sampah

Pesantren–ITERA Riset Energi Sampah

16/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.