Bandar Lampung (Lampost.co): Perubahan sistem mengajar bagi guru harapannya mampu meningkatkan efektivitas belajar bagi peserta didik dan pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
“Saya berharap sejumlah kebijakan yang pemerintah ambil di sektor pendidikan mampu meningkatkan kualitas pengajaran. Lalu melahirkan anak bangsa yang berdaya saing di masa depan.” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Desember 2024.
Baca juga: Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat Demi Pembangunan Nasional yang Lebih Baik
Melalui keterangan melalui youtube Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin, 9 Desember 2024, mengubah sistem 24 jam mengajar seminggu bagi guru. Harapannya dengan sistem yang baru, para guru bisa menuntaskan tugas utamanya yakni mengajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menuturkan jika waktu wajib mengajar 24 jam dalam seminggu tak perlu dengan mengisi kegiatan untuk mengajar saja. Para guru bisa memberikan bimbingan kepada siswa. Lalu, mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas profesional.
Menurut Lestari, pelaksanaan kebijakan tersebut harus benar-benar para guru laksanakan dengan tata kelola yang terukur. Sehingga hal tersebut dapat terealisasi sesuai dengan perencanaan.
Sosialisasi
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, meski pada sistem baru tenaga pengajar mendapat keleluasaan memanfaatkan waktu untuk melakukan bimbingan siswa dan peningkatan kapasitas guru, kualitas pengajaran terhadap peserta didik harus dapat meningkat.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong, agar sosialisasi terhadap penerapan kebijakan baru itu dapat pemerintah lakukan dengan tepat kepada para guru.
Menurut Rerie, bila penerapan kebijakan baru itu dapat sesuai dengan perencanaan. Maka, sejumlah hal dalam proses pendidikan dapat terus ditingkatkan seperti penguatan kapasitas guru dan proses belajar mengajar.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap sejumlah upaya perbaikan di sektor pendidikan yang pemerintah lakukan dapat segera mewujudkan peserta didik yang mampu mengembangkan potensi diri. Yaitu menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Kemudian menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News