• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 10:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Presiden Jokowi dan Ketua BPIP Digugat Buntut Larangan Jilbab Paskibraka

NurbyNur
15/08/24 - 19:49
in Humaniora, Nasional
A A
Foto: Kepala Kesbangpol Bandar Lampung menerima duplikat bendera pusaka merah putih.

Foto: Kepala Kesbangpol Bandar Lampung menerima duplikat bendera pusaka merah putih. Dok Kesbangpol.

Jakarta (Lampost.co)– Kontroversi terkait seragam jilbab yang harus di lepas oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Pada saat upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional telah memicu gugatan hukum dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang.
Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membayar kompensasi sebesar Rp100 juta sebagai pemulihan psikologis bagi anggota Paskibraka yang terdampak. Serta pencopotan Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, dari jabatannya.

Arif Sahudi, perwakilan dari LP3HI, menegaskan bahwa kebijakan yang memaksa anggota Paskibraka Muslimah untuk melepas jilbab selama upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan pada 17 Agustus. Merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Gugatan ini mereka daftarkan di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt.

Arif menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 22 undang-undang HAM serta aturan BPIP nomor 35 tahun 2024 yang perlu dikoreksi.

Ia juga menyatakan bahwa kontroversi ini seharusnya tidak terjadi dan berharap gugatan ini dapat mengingatkan semua pihak. Akan pentingnya menjalankan aturan tanpa melanggar hukum yang lebih tinggi.

“Kami juga berharap adanya gugatan tersebut dapat mengingatkan kita semua, ada sesuatu yang salah. Kita tidak ingin aneh-aneh, dan sekali lagi hanya ingin meluruskan aturan tidak menabrak aturan di atasnya,” tuturnya.

Sementara itu, usai berpolemik Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab. Saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di IKN Nusantara, Kalimantan Timur pada, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Sebelumnya, Laman NU Online menyatakan terdapat 18 delegasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur, harus mencopot jilbabnya.

Tags: anggota paskibrakaHUT RI ke 79Kontroversi PaskibrakaPengibaran Bendera Merah PutihPresiden Jokowi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Suart edaran

Pemprov Lampung Terbitkan Edaran untuk Siswa Hadapi Aksi Demo

byDelima Napitupulu
01/09/2025

andar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan surat edaran kepada siswa SMA/SMK dan...

Enam organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP UNILA) menggelar nonton bareng (nobar) dan diskusi film Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak karya Mouly Surya. Dok

Hidupkan Ruang Dialektika FISIP Unila Lewat Nobar dan Diskusi

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Enam organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP UNILA) menggelar nonton bareng...

Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keterangan pers Minggu, 31 Agustus 2025. Dok Instagram PAN @amanatnasional

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.