Bandar Lampung (Lampost.co)— Prof Rudy membenarkan kabar pemberhentianya sebagai Wakil Rektor (Warek) II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor (SK) Unila Nomor 2634/UN26/KP/2024 tertanggal 23 Februari 2024, yang menandangani langsung oleh Rektor Unila Lusmelia Afriani.
Guru besar bidang ilmu hukum itu mengatakan pemberhentiannya atas dasar penyegaran instansi.
“Wa’alakumsallam, benar ada penyegaran untuk reposisi,” ujarnya singkat, Selasa, 27 Februari 2024.
Lampost.co juga sempat menanyakan pertimbangan Unila atas pemberhentian ini kepada Rektor Unila. Namun ia mengarahkan untuk menghubungi bagian Humas atau juru bicara.
Subkoordinator Humas Unila Muhammad Safik juga membenarkan pemberhentian Prof Rudy sebagai Warek II Unila
“Ya benar mas (diberhentikan),” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa malam, 26 Februari 2024.
Dalam surat Pemberhentian Warek itu tertulis pemberhentian Prof Rudy secara hormat. Tembusan SK ini menembuskan kepada Mendikbudristek, Kepala KPPN Bandar Lampung, Ketua Senat Unila, Wakil Rektor, Kepala Biro. Kemudian dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga serta Ka. UPT, Kepala BPU lingkungan Unila.
Sebagai penggantinya, dalam surat pemberhentian itu juga Rektor Unila turut menetapkan Anna Gustina Zainal sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Dengan demikian Anna Gustina Zainal saat ini mengemban dua jabatan rektor sekaligus bersamaan dengan jabatannya yang kini sedang ia emban yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.