Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi Lampung resmi menetapkan kepengurusan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung untuk masa bakti 2025–2030.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/36/V.01/HK/2026 yang telah Gubernur Lampung tandatangani, Rahmat Mirzani Djausal.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peningkatan mutu serta pemerataan akses pendidikan Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa pembentukan Dewan Pendidikan tersebut mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor pendidikan.
“Surat Keputusan Gubernur terkait Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030 telah sepakati. Ada 13 orang profesional yang telah melalui proses seleksi dan resmi membantu Dinas Pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Thomas menjelaskan, proses seleksi secara ketat dan transparan oleh panitia seleksi (Pansel), diantaranya verifikasi administrasi, wawancara mendalam, hingga pemaparan makalah.
Pendaftar yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, akhirnya terpilih 13 orang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya cukup panjang mulai dari seleksi administrasi, wawancara, sampai pemaparan makalah. Dari ratusan peserta, mengerucut menjadi 13 orang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota,” jelasnya.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, Dewan Pendidikan smog dapat memberikan masukan, pertimbangan, serta rekomendasi strategis guna mendukung kebijakan pendidikan daerah.
“Pemerintah Provinsi Lampung optimistis, kolaborasi antara pemerintah dan Dewan Pendidikan akan membawa perubahan signifikan bagi kualitas dan daya saing pendidikan Bumi Ruwa Jurai dalam lima tahun ke depan,” jelas dia.








