Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandar Lampung mencatat ada 26 kasus kekerasan pada anak. Jumlah itu terjadi selama Januari hingga Juni 2024.
Kepala UPTD PPPA Bandar Lampung, Ahmad Prisnal Junjungan Sakti, menjelaskan kasus tersebut terdiri dari pemerkosaan dan pelecehan seksual. Lalu perebutan hak asuh anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bullying.
“Dari jumlah itu, ada 11 kasus yang masuk ke tahap penyelidikan. Sisanya selesai secara kekeluargaan dan bantuan psikolog,” kata Prisnal, Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA: Seorang Istri di Tubaba Bantu Suaminya Lakukan Kekerasan Seksual ke Wanita Muda
Selain itu, kekerasan terhadap perempuan mencapai 22 kasus. Terdiri dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, penelantaran anak, dan pelecehan seksual.
“Kasus KDRT mendominasi kekerasan terhadap perempuan dengan delapan kasus,” ujar dia.
Menurut dia, selama tiga tahun terakhir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bandar Lampung mengalami penurunan.
Dia merinci pada 2021 ada 200 kasus terdiri dari 99 kekerasan perempuan dan 101 kekerasan anak. Sedangkan pada 2022 terdapat 142 kasus terdiri dari 64 kekerasan perempuan dan 78 kekerasan anak.
BACA JUGA: Santri Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemulihan Psikis
“Pada 2023 ada 125 kasus terdiri dari 42 kekerasan perempuan dan 83 kekerasan pada anak,” kata dia.