Jakarta (Lampost.co) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan finalisasi draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kemudian Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) melalui rapat maraton dua hari, 19–20 Desember 2025. Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Ketua Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh memimpin rapat tersebut. Turut serta juga Sekretaris Tim, Nurcholis M.A. Basyari, dan seluruh anggota tim dari berbagai daerah. Anggota tim yang hadir antara lain: Djoko Tetuko Abdul Latief (Wakil Ketua Bidang Organisasi, Surabaya). Iskandar Zulkarnain (Wakil Sekretaris Jenderal, Lampung). Novrizon Burman (Wakil Ketua Pembinaan Daerah, Riau). Zul Effendi (Ketua DK Sumatera Barat, Padang) serta Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat).
Sementara pembahasan terlaksanakan secara intensif dan maraton selama dua hari berturut-turut untuk menuntaskan seluruh substansi draf penyempurnaan. Rapat ini menjadi sangat penting karena menyangkut penyempurnaan konstitusi organisasi, etika, dan perilaku wartawan. Ini yang menjadi landasan integritas dan profesionalisme anggota PWI.
Kemudian keputusan utama rapat adalah perubahan nomenklatur dari PD/PRT menjadi AD/ART, menyesuaikan ketentuan UU No.17/2013 jo. UU No.16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, substansi KEJ dan KPW juga dimutakhirkan untuk memperkuat standar etika dan perilaku wartawan seluruh Indonesia.
Konkernas
Sekretaris Tim, Nurcholis M.A. Basyari, menyampaikan bahwa naskah final targetnya rampung akhir Desember 2025. Dokumen ini akan terpresentasikan dalam rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat, sebelum terdistribusikan ke PWI Provinsi untuk masukan lebih lanjut.
Kemudian seluruh dokumen penyempurnaan akan terbahas dalam Kongres Kerja Nasional (Konkernas) PWI, pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten. Ini sebagai bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional 2026, untuk tersampaikan dan pengesahan.
Lalu PWI Pusat menegaskan, langkah ini sesuai visi dan misi Ketua Umum PWI Pusat. Yaitu membangun organisasi wartawan yang solid secara konstitusional, tertib dalam tata kelola, dan berwibawa dalam penegakan etika. Pembaruan regulasi ini harapannya memperkuat fungsi PWI dalam pembinaan, perlindungan, dan peningkatan profesionalisme wartawan. Sekaligus menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.








