Bandar Lampung (Lampost.co) — Mudahnya akses rokok bagi remaja menjadi salah satu penyebab tingginya angka perokok di Lampung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat 33,84 persen penduduk di provinsi ini merupakan perokok. Dari jumlah itu, 22,41 persen berasal dari kelompok usia 15–24 tahun.
Ridho (16), warga Rajabasa, mengaku tidak pernah mendapat penolakan ketika membeli rokok di warung sekitar tempat tinggalnya.
“Beli di warung nggak pernah ditolak sama yang jual,” ujarnya, Selasa, 22 September 2025.
Ia juga menambahkan, membeli rokok di minimarket pun sama mudahnya. Menurutnya, kasir tidak pernah menanyakan usia saat transaksi. “Di minimarket juga bebas, nggak pernah ditanya umur sama kasir,” katanya.
Selalu Boleh
Senada, Syahrul (16), warga Jati Agung. Ia menuturkan, pembelian rokok ketengan di warung tidak pernah dilarang pemilik. “Saya sering beli ketengan di warung, nggak pernah dilarang, selalu boleh saja,” ucapnya.
Syahrul menambahkan, kebiasaan merokoknya muncul dari pergaulan teman sebaya. Ia merasa lebih percaya diri setelah mencoba, hingga akhirnya kebiasaan itu berlanjut.
“Awalnya nyoba dari kawan, tapi sekarang keterusan karena kerasa enak,” ungkapnya.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penjualan rokok pada anak di bawah umur. Kondisi tersebut sekaligus menegaskan perlunya regulasi yang ditegakkan secara konsisten agar angka perokok remaja di Lampung tidak terus meningkat.