Bandar Lampung (Lampost.co)– Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengajak seluruh pelaku usaha khususnya Ruma Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) segera mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikasi halal.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan dengan mengantongi sertifikat halal produk. Pihaknya optimistis akan memberi dampak positif bagi para pelaku usaha.
Dampak tersebut yakni, semakin meningkatkan rasa percaya diri para pelaku usaha, memperluas pangsa pasar. Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.
“Jika ini bisa terwujud, maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif,” kata Puji, Rabu, 3 April 2024.
Puji menjelaskan terlebih jelang Idulfitri di mana kebutuhan daging yang masyarakat konsumsi meningkat. RPH dan RPU harus memastikan produk yang mereka hasilkan halal dan sehat.
“Usaha lain yang menggunakan daging sebagai bahan baku, juga harus memastikan mengambil dari RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi,” tuturnya.
Puji mengungkapkan dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Pertama produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan. Serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,ketigaproduk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Program ini harus pelaku usaha manfaatkan untuk menjamin kepastian halal dari hasil produksi,” jelasnya.
Puji menjelaskan Program SEHATI buka sepanjang tahun bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha.
“Untuk ikut serta dalam program ini, pelaku usaha dapat dengan mudah melihat persyaratan yang dibutuhkan di laman halal.go.id atau aplikasi Pusaka,” pungkasnya.