Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah resmi mengeluar kebijakan tentang kegiatan sekolah pada bulan Ramadan. Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Mendagri, Selasa, 21 Januari 2025. Lewat kebijakan itu, dapat terpastikan peserta didik tetap mengikuti KBM di sekolah selama Ramadan.
Terkait hal itu, Pengamat Pendidikan, Prof Undang Rosidin mengungkapkan, keputusan itu lebih baik daripada rencana libur selama 1 bulan. Menurutnya, selama bulan Ramadan justru menjadi momen sekolah dalam melakukan pendidikan karakter.
Sebaliknya, libur selama 1 bulan penuh bisa berdampak terhadap negatif kepada peserta didik. Sebab selama libur, tidak ada pengawasan terhadap aktivitas dan proses belajar peserta didik.
“Libur 1 bulan itu justru mengkhawatirkan. Proses belajar anak selama liburan yang justru malah siswa bebas tanpa pengawasan dan arahan,” ungkapnya, Selasa, 21 Januari 2025.
Terlebih lagi, saat ini sedang marak kenakalan remaja merugikan orang lain bahkan ke arah pidana. Sehingga dirinya sangat mendukung dikeluarkannya SEB 3 Menteri itu.
“Pembelajaran pada bulan Ramadan ini juga harus adaptif. Jika di luar bulan puasa itu fokus pada pengetahuan dan keterampilan. Pada bulan puasa fokus pada sikap atau afektif,” katanya.
Kemudian bulan puasa bisa dimanfaatkan sekolah untuk mengembangkan sisi afektif siswa melalui berbagai kegiatan keagamaan dan sosial. Sekolah bisa mencari berbagai model pembelajaran utnuk penguatan sikap akhlak dan sosial peserta didik.
“Pembelajaran kita itu akan 3 aspek yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Bulan puasa fokus pada sikap, untuk membentuk akhlak yang baik,” jelasnya.
Sementara itu, menindaklanjuti edaran tersebut, Kabid Pendidikan dan Madrasah (Penmad), Ahmad Rifai mengatakan akan segera mengeluarkan surat edaran turunan. Selanjutnya surat itu akan disampaikan kepada madrasah-madrasah sebagai pedoman pelaksanaan.
“Besok kami buat aturan turunannya dan akan kami sampaikan ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
Berikut jadwal kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 2025:
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. Kegiatan pembelajaran terlaksanakan secara mandiri pada lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
- Tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran terlaksanakan pada sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan harapannya melaksanakan kegiatan yang bermanfaat. Untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
- Bagi peserta didik beragama Islam. Bagi peserta didik yang beragama Islam melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an., pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Bagi peserta didik selain Islam. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan. Sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Kemudian tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idul Fitri, peserta didik harapannya melaksanakan silaturahim dengan keluarga dan masyarakat. Untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
- Kegiatan pembelajaran pada sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan terlaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.