Bandar Lampung (Lampost.co) — Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan teranyar tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB), terutama jalur zonasi.
Dalam aturan itu salah satunya menegaskan untuk menghindari praktik titip-menitip. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
“Ini untuk menghindari titip kartu keluarga (KK) ke tempat saudara terdekat dari sekolah yang dituju. Karena alamat dan KK orang tuanya berada di luar zona itu terjadi pada tahun sebelumnya,” ujar Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana melalui Kasi Pendidikan Dasar, Mulyadi Sukri, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca Juga:
Disdikbud Susun Skema PPDB 2024 Lewat Rancangan Pergub
Sebagaimana dalam keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
PPDB sesuai dengan kriteria setiap jalur yang calon peserta didik pilih. Mulyadi menjelaskan pada jalur zonasi, domisili calon peserta didik agar pada alamat KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sementara berdasarkan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya syarat mengenai batas waktu penerbitan KK tersebut tidak ada aturannya.
“Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi,” jelas Mulyadi.
Maksud dari perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), ataupun karena KK sebelumnya hilang atau rusak.
“Kalau ada perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data penambahan atau pengurangan anggota keluarga. Kalau rusak lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut,” jelasnya.
Penetapan Wilayah Zonasi
Mulyadi mengatakan, penetapan wilayah zonasi untuk setiap jenjang pendidikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Dalam melakukan penetapan wilayah zonasi tersebut, pemerintah daerah harus memperhatikan beberapa hal, salah satunya mengenai sebaran sekolah dengan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah.
“Pemda harus berpedoman pada peta sebaran sekolah yang dapat diakses dalam data induk satuan pendidikan, memperhatikan kondisi geografis, dan memperhatikan sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.