• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 29/11/2025 14:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Syarat PPDB Jalur Zonasi Dibuat Lebih Ketat, Simak Aturannya

Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan teranyar tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB), terutama jalur zonasi.

Ricky MarlyIhwana HaulanbyRicky MarlyandIhwana Haulan
05/06/24 - 20:28
in Humaniora
A A
Syarat PPDB Jalur Zonasi Dibuat Lebih Ketat, Simak Aturannya

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan teranyar tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB), terutama jalur zonasi.

Dalam aturan itu salah satunya menegaskan untuk menghindari praktik titip-menitip. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

“Ini untuk menghindari titip kartu keluarga (KK) ke tempat saudara terdekat dari sekolah yang dituju. Karena alamat dan KK orang tuanya berada di luar zona itu terjadi pada tahun sebelumnya,” ujar Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana melalui Kasi Pendidikan Dasar, Mulyadi Sukri, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga:

Disdikbud Susun Skema PPDB 2024 Lewat Rancangan Pergub

Sebagaimana dalam keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

PPDB sesuai dengan kriteria setiap jalur yang calon peserta didik pilih. Mulyadi menjelaskan pada jalur zonasi, domisili calon peserta didik agar pada alamat KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sementara berdasarkan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya syarat mengenai batas waktu penerbitan KK tersebut tidak ada aturannya.

“Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi,” jelas Mulyadi.

Maksud dari perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), ataupun karena KK sebelumnya hilang atau rusak.

“Kalau ada perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data penambahan atau pengurangan anggota keluarga. Kalau rusak lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut,” jelasnya.

 

Penetapan Wilayah Zonasi

Mulyadi mengatakan, penetapan wilayah zonasi untuk setiap jenjang pendidikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Dalam melakukan penetapan wilayah zonasi tersebut, pemerintah daerah harus memperhatikan beberapa hal, salah satunya mengenai sebaran sekolah dengan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah.

“Pemda harus berpedoman pada peta sebaran sekolah yang dapat diakses dalam data induk satuan pendidikan, memperhatikan kondisi geografis, dan memperhatikan sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Tags: jalur zonasiPPDBsyarat
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPR Desak Pemerintah Jadikan Banjir Sumatra Bencana Nasional

DPR Desak Pemerintah Jadikan Banjir Sumatra Bencana Nasional

byMuharram Candra Lugina
28/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk banjir Sumatra. Desakan menguat menyusul bencana...

Kemensos Pastikan Bantuan Mengalir bagi Korban Banjir Sumatra

Kemensos Pastikan Bantuan Mengalir bagi Korban Banjir Sumatra

byMuharram Candra Lugina
28/11/2025

Bandung (Lampost.co) -- Kementerian Sosial memastikan seluruh unsur pemerintah turun membantu korban banjir di Sumatra. Selain itu, Pemerintah Pusat mengerahkan...

Walhi Sebut Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Sekadar Hujan

Walhi Sebut Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Sekadar Hujan

byMuharram Candra Lugina
28/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan banjir dan longsor di Sumatra merupakan bencana ekologis. Oleh karena itu,...

Berita Terbaru

Jadwal Liga Primer Inggris Akhir Pekan Ini, Ada Arsenal vs Tottenham
Bola

Jadwal Liga Primer Inggris Pekan Ini, Ada Bigmatch Chelsea vs Arsenal

byRicky Marlyand1 others
29/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Liga Primer Inggris akan kembali bergulir pada Sabtu—Minggu, 29 dan 30 November 2025. Premier League telah memasuki...

Read moreDetails
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

KPK Sebut Tak Ada Banding di Kasus Ira Puspadewi

29/11/2025
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. (Dok. Antara-HO)

BPKP Bantah Pernyataan KPK soal Laporan Dugaan Awal Korupsi ASDP

29/11/2025
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan .(Dok. Antara)

Pemberian Rehabilitasi Kasus ASDP Bukan Intervensi Hukum

29/11/2025
Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 29 November 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.