Bandar Lampung (Lampost.co) — Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB) tahun 2024 saat ini sedang dalam rancangan Peraturan Gubernur (Pergub). Rancangan Pergub tersebut nantinya akan menjadi Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan PPDB 2024.
“Pemetaan zonasi, persyaratan pendaftaran, dan lain-lain sudah kita siapkan. Pergub-nya kita harapkan bulan April sudah keluar, 10 Juni rencananya sudah dimulai,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (
Disdikbud) Provinsi Lampung, Tomny Efra Hendarta, Sabtu, 13 April 2024.
Ia menyebut, secara garis besar terdapat dua kebijakan yang membedakan dengan tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut yakni terletak pada perubahan Kartu Keluarga (KK) dengan minimal waktu satu tahun dan nama orang tua harus sama dengan raport.
Baca Juga:
“Kemudian kalau menggunakan jalur perpindahan orang tua itu minimal satu tahun waktu penempatan,” katanya.
Guna mencegah terjadinya polemik dalam pelaksanaan PPDB nanti, Tommy menekankan kepada sekolah untuk membuat perjanjian dan surat pernyataan mutlak. Hal ini guna menghindari adanya celah untuk berbuat curang.
“Pidana hukumnya kalau sampai ada pemalsuan dokumen. Kalau ada curang bagaimana kita menjaga integritas siswanya,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk skema jalur masuk tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya yang menerapkan empat jalur masuk. Yaitu jalur afirmasi (biling) untuk calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat satuan pendidikan yang dituju.
Jalur perpindahan tugas orang tua untuk calon peserta didik yang orang tuanya telah berpindah tugas atau mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini.
Selanjutnya pada jalur prestasi, yakni jalur masuk untuk calon peserta didik yang berprestasi pada bidang sains, seni dan olahraga, lomba keagamaan. Serta berprestasi pada bidang lainnya yang bersifat berjenjang. Serta jalur GTK bagi calon siswa yang orang tuanya merupakan guru atau tenaga kependidikan di sekolah.