Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain, menegaskan pentingnya sinergi hukum pers dalam menghadapi tantangan era digital.
Hal itu ia sampaikan dalam Pelatihan Kehumasan Tenaga Pendidik yang digelar PWI Provinsi Lampung bersama Pemkot Bandar Lampung di Ballroom Hotel Akar, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurut Iskandar, pers tidak hanya sekadar penyampai informasi, tetapi juga memiliki posisi sebagai lembaga sosial dan media komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik.
Ia menjelaskan bahwa pers memiliki sejumlah hak yang terjamin undang-undang, di antaranya hak jawab, hak koreksi, serta hak tolak bagi narasumber. Hak-hak tersebut menjadi bagian dari mekanisme perlindungan dan keseimbangan dalam kerja jurnalistik.
“Pers sudah memiliki payung hukum sendiri melalui Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. Artinya, kerja-kerja jurnalistik tidak lagi terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Iskandar.
Ahli Pers
Peran ahli pers yang berada di Dewan Pers sangat penting dalam memberikan pandangan profesional terkait masalah hukum yang dihadapi media.
“Ahli pers adalah seseorang dengan keahlian khusus, baik di bidang hukum pers maupun bidang lain yang relevan. Mereka menjadi rujukan untuk memastikan sengketa pers sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Di era digital saat arus informasi begitu cepat, para wartawan dan perusahaan media dapat lebih memahami aturan main dalam jurnalistik. Agar tidak terjebak persoalan hukum di luar ranah UU Pers.
“Tenaga pendidik juga harus bisa memilah mana wartawan yang kompeten dan media resmi, serta membedakannya dengan media abal-abal. Dengan begitu, wawancara untuk kepentingan berita, bukan kepentingan lain,” pungkasnya. (Atika)