Batam (Lampost.co) — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan tes kemampuan akademik (TKA). Pemberlakukan TKA asesmen standar nasional untuk penilaian sekolah dalam mengukur capaian akademik murid secara objektif di seluruh Indonesia.
Poin Penting:
-
Tes kemampuan akademik (TKA) resmi menjadi asesmen standar nasional sesuai Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025.
-
TKA menjadi tolok ukur objektif capaian akademik murid di seluruh Indonesia.
-
Pemerintah melakukan revitalisasi sekolah untuk memperkuat mutu pendidikan nasional.
Kebijakan ini sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi langkah strategis pemerintah memperkuat sistem penilaian pendidikan nasional.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan tes kemampuan akademik (TKA) untuk memastikan mutu pembelajaran dan kemampuan akademik murid sesuai kurikulum yang berlaku.
Baca juga:
“TKA adalah asesmen standar nasional untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum,” ujar Fajar Riza Ul Haq saat meninjau simulasi TKA di SMAN 8 Batam, Minggu, 2 November 2025.
Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan Setara
Menurut Fajar, pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) tanpa pungutan biaya. Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan TKA.
“TKA tanpa biaya. Negara menjamin setiap siswa memiliki kesempatan yang sama tanpa hambatan ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan sistem asesmen nasional TKA, setiap murid dari berbagai latar belakang sosial dapat mengikuti evaluasi akademik secara adil dan setara.
Lengkapi Sistem Penilaian Sekolah
Wamendikdasmen juga menegaskan tes kemampuan akademik (TKA) tidak menggantikan sistem penilaian sekolah yang telah berjalan, tetapi justru melengkapinya.
“TKA hadir untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, bukan menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan,” katanya.
Ia juga menambahkan TKA menjadi jawaban atas tantangan penilaian yang beragam antarsekolah. Dengan adanya asesmen standar nasional, hasil belajar siswa dapat terukur dengan standar yang sama dan obyektif di seluruh wilayah Indonesia.
“TKA menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan memiliki standar nasional,” kata Fajar.
Revitalisasi Sekolah Perkuat Mutu Pendidikan
Selain meninjau pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA), Fajar juga memantau program revitalisasi sekolah di SMK Al Jabbar Batam. Ia menegaskan revitalisasi sekolah menjadi bagian penting dalam strategi nasional untuk memperkuat mutu pendidikan.
Program tersebut mencakup perbaikan sarana-prasarana pendidikan, peningkatan kapasitas guru, dan penguatan sistem evaluasi melalui asesmen nasional TKA.
“Sebagaimana pesan Presiden Prabowo, Kemendikdasmen berfokus pada pembangunan pendidikan dari sisi suprastruktur dan infrastruktur. Memperkuat kualitas pembelajaran lewat TKA, sementara pembangunan sekolah melalui program revitalisasi,” ujar Fajar.
Tolok Ukur Baru Pendidikan Nasional
Sementara itu, melalui tes kemampuan akademik (TKA), pemerintah berharap dapat menciptakan tolok ukur baru dalam sistem pendidikan nasional. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki metode pembelajaran dan kebijakan pendidikan di masa depan.
Dengan pelaksanaan TKA, Kemendikdasmen menargetkan pemerataan mutu pendidikan di seluruh provinsi, sekaligus memperkuat daya saing pelajar Indonesia di tingkat global.








