Bandar Lampung (Lampost.co)–Universitas Lampung (Unila) meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
Prestasi nasional sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif diberikan KIP di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, pada Selasa 17 Desember 2024. Pemberian penghargaan ini berdasarkan hasil rangkaian kegiatan monitoring evaluasi pada rentang waktu Agustus-Oktober 2024.
Ada 149 PTN yang masuk penilaian, 35 PTN meraih kategori informatif dan Unila berhasil mempertahankan predikat informatif mendapatkan nilai 97,97.
Baca Juga: Lulusan Unila Harus Bermanfaat untuk Kemaslahatan Umat
Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani menerima penghargaan tersebut dari Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Samrotunnajah Ismail, turut menyaksikan Ketua KIP Donny Yoesgiantoro.
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menyatakan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 penerapannya kepada 363 Badan Publik. Meliputi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Negara Non-Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Anugerah ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi oleh KIP. Yakni sebagai upaya memajukan kebijakan keterbukaan informasi publik pada seluruh Badan Publik Pemerintah. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 menugaskan kepada KIP untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik di Indonesia.
Rektor Unila mengungkapkan kebanggaannya. “Alhamdulillah, Unila berhasil mempertahankan kualifikasi Informatif. Semoga anugerah ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan di Universitas Lampung,” ujarnya.
Keberhasilan Unila mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama tiga tahun berturut-turut ini menegaskan peranannya mendukung keterbukaan informasi publik. Ini sebagaimana yang teramanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.