IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/04/2026 05:36
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Internasional

Afrika Selatan Sebut Israel Gunakan Kelaparan sebagai Senjata di Gaza

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
13/11/24 - 12:20
in Internasional
A A
afrika selatan

Situasi di Gaza tengah, 27 Juli 2024. (Foto: Dok. MI/AFP)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Afrika Selatan menyatakan bukti yang diberikannya dalam kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan bagaimana Tel Aviv menggunakan kelaparan sebagai senjata perang. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah penduduk Gaza melalui pembunuhan massal dan pemindahan paksa.

“Bukti tersebut menunjukkan dengan tegas bahwa aksi genosida Israel memiliki maksud khusus untuk melakukan genosida di Jalur Gaza,” kata Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola kepada wartawan di Ibu Kota Pretoria pada Selasa (12/11) waktu setempat.

Lamola menyoroti bahwa semua negara bertanggung jawab untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida. “Kegagalan untuk mencegah genosida dan hasutan untuk melakukan genosida dan kegagalan untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida,” tambahnya.

Baca juga: Warga Gaza Kelaparan, PBB: Dunia Hanya Menyaksikan

Lamola mengatakan Afrika Selatan mengutuk penyebaran disinformasi mengenai kasus genosida yang diajukannya terhadap Israel, menggarisbawahi bahwa upaya tersebut bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari genosida yang sedang berlangsung di depan mata di Gaza.

Dia mengatakan Afrika Selatan pasca-apartheid secara konsisten mengadvokasi hak-hak yang tidak dapat di cabut dari rakyat Palestina. Termasuk bagi Israel untuk mengakhiri pendudukan yang melanggar hukum yang berupaya untuk menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

“Pendekatan berprinsip kami berakar kuat pada pengalaman kami sendiri tentang kolonialisme dan apartheid, hukum internasional dan piagam PBB yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah generasi mendatang dari bencana perang,” katanya.

 

Konvensi Genosida 1948

Lamola mengatakan negaranya telah berulang kali membawa perjuangan Palestina ke platform multilateral, memperkuat perjuangan ke panggung internasional. Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berpusat di Den Haag pada akhir 2023. Menuduh Israel, yang telah mengebom Gaza sejak Oktober 2023, gagal menegakkan komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus tersebut. Sidang terbuka berlangsung pada Januari. Kemudian pengadilan tinggi pada Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan.

Itu adalah ketiga kalinya panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas. Serta meringankan penderitaan kemanusiaan di daerah kantong yang di blokade. Di mana jumlah korban telah melebih dari 44 ribu.

Sebuah peringatan terperinci yang Afrika Selatan sampaikan kepada ICJ pada 28 Oktober. Berisi bukti yang menunjukkan bagaimana Israel terus melanggar Konvensi Genosida 1948.

Israel terus menghancurkan warga Palestina yang tinggal di Gaza. Secara kasat mata, Israel membunuh dan merampas akses warga Palestina akan bantuan kemanusiaan. Situasi itu menyebabkan kondisi kehidupan yang bertujuan menghancurkan warga Palestina, demikian di sampaikan lebih lanjut. Afrika Selatan juga mencatat bahwa Israel mengabaikan dan menentang sejumlah tindakan sementara yang di perintahkan oleh ICJ.

Tags: afrika selatanGAZAgenosidaisraelkelaparan di gazaPALESTINATimur Tengah
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ketika Timur Tengah Terbakar, Bagaimana Model Ketahanan Ekonomi Indonesia? 

Ketika Timur Tengah Terbakar, Bagaimana Model Ketahanan Ekonomi Indonesia? 

byMustaan
05/03/2026

Hasan Ashari (Mahasiswa Program Doktor Perbanas Institute) Ketika konflik kembali memanas di Timur Tengah, dunia kembali menyadari betapa rapuhnya stabilitas...

Dampak Perang AS-Israel dan Iran Harus Diantisipasi dengan Kebijakan yang Tepat

Dampak Perang AS-Israel dan Iran Harus Diantisipasi dengan Kebijakan yang Tepat

byRicky Marlyand1 others
04/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Upaya melindungi segenap bangsa Indonesia harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan dalam menyikapi dampak konflik Amerika...

Akademisi: Indonesia Perlu Pertahankan Netralitas dan Imbau Gencatan Senjata

Perang Iran vs US dan Israel jadi Ancaman Berkelanjutan

byTriyadi Isworo
02/03/2026

Sudah lewat beberapa dekade, konflik antara US dan Iran akhirnya pecah kembali dengan wajah lebih serius dan memprihatinkan. Permasalahan seputar...

Berita Terbaru

Pemain Timnas Republik Ceko
Bola

Drama Penalti di Praha, Republik Ceko Akhiri Penantian 20 Tahun Menuju Piala Dunia

byIsnovan Djamaludin
01/04/2026

Praha (Lampost.co)–Stadion Letna di Praha menjadi saksi sejarah kembalinya Republik Ceko ke panggung tertinggi sepak bola dunia. Melalui pertarungan epik...

Read moreDetails
Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

01/04/2026
Pemain dan staf Timnas Turki

Penantian 24 Tahun Berakhir, Gol Tunggal Kerem Akturkoglu Bawa Turki ke Piala Dunia 2026

01/04/2026
TKD Dipangkas, Pemkot Metro Ambil Langkah Strategis Pinjaman Jangka Pendek

TKD Dipangkas, Pemkot Metro Ambil Langkah Strategis Pinjaman Jangka Pendek

01/04/2026
Akselerasi Vokasi Pemprov Lampung Kikis Angka Pengangguran

Akselerasi Vokasi Pemprov Lampung Kikis Angka Pengangguran

01/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.