• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 14:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Internasional

Jaksa ICC Desak Hakim segera Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Isnovan Djamaludin by Isnovan Djamaludin
24/08/24 - 22:32
in Internasional
A A
Benjamin-Netanyahu-dan-Yoav-Gallant

Jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (23/8) mendesak para hakim segera memutuskan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (kiri) bersama Menteri Pertahanan, Yoav Gallant (kanan). Foto: ANTARA/Anadolu/PY

Den Haag (Lampost.co)—Jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (23/8/2024) menekankan pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga Israel. Mereka pun mendesak para hakim segera memutuskan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bersama Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.

Dalam pengumuman dokumen ICC pada Jumat, Jaksa Karim Khan mendesak para hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan segera mengeluarkan surat perintah tersebut.

“Setiap penundaan adalah kesalahan dalam proses ini dan merugikan hak-hak para korban,” katanya.

Dia menekankan ICC memiliki yurisdiksi atas warga Israel yang melakukan kejahatan dan kekejaman di wilayah Palestina. Mereka meminta para hakim menolak gugatan hukum sejumlah negara dan pihak lainnya.

“Sudah menjadi hukum bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini,” tulis dokumen tersebut. Hal itu sekaligus menolak argumen hukum yang berdasarkan pada ketentuan Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel. Argumen tersebut menyatakan mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.

Israel terus melakukan genosida di Jalur Gaza yang sedang perang, dengan mengabaikan semua putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang dalam keputusannya bersifat mengikat secara hukum. Putusan ICJ memerintahkan Israel menghentikan serangan militer mereka di Rafah, yang melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.

Israel menggempur Gaza sejak 7 Oktober 2023 yang mengakibatkan sedikitnya 40.265 warga Palestina tewas dan lebih dari 93.144 lainnya terluka.

Sedikitnya 10.000 orang juga tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Dugaannya, mereka tewas tertimbun reruntuhan di seluruh Jalur Gaza.

Organisasi internasional dan Palestina mengatakan mayoritas korban adalah kaum perempuan dan anak-anak.

Agresi Israel juga memaksa hampir dua juta orang dari seluruh Jalur Gaza untuk mengungsi. Sebagian besar dari mereka dengan terpaksa pergi ke Kota Rafah Selatan yang padat penduduk dan berada di dekat perbatasan dengan Mesir.

Pemindahan paksa tersebut telah menjadi eksodus massal terbesar Palestina sejak peristiwa Nakba 1948.

Tags: Konflik Israel-HamasMahkamah Internasional (ICJ)penangkapan Netanyahu dan GallantPengadilan Kejahatan Internasional (ICC)
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seragan Iran menimbulkan ledaka besar di Israel. (Reuters)

Iran Lancarkan Serangan Presisi, 14 Target Strategis Israel Luluh Lantak

by Delima Napitupulu
22/06/2025

Teheran (lampost.co)-- Iran kembali memanaskan konflik dengan Israel. Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Korps Garda Revolusi Islam (IRGC)...

fasilitas nuklir

Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Picu Ketegangan dengan AS hingga Uni Eropa

by Delima Napitupulu
15/06/2025

Teheran (lampost.co)--Pada Jumat (13/6), serangan udara Israel terhadap fasilitas nuklir Iran di Isfahan menyebabkan kerusakan pada empat struktur penting, termasuk...

Ledakan di Teheran, Iran (13/6). (AP)

Maskapai Dunia Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah Dampak Serangan Israel ke Iran

by Delima Napitupulu
15/06/2025

Jakarta (lampost.co)--Pada akhir pekan ini, ketegangan politik dan militer yang meningkat antara Israel dan Iran kembali mengguncang kawasan Timur Tengah,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.