Jakarta (Lampost.co)–Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyerukan penyelidikan internasional atas meningkatnya tindakan kekerasan dan pelanggaran berat oleh pendudukan Israel terhadap banyak tahanan Palestina.
“OKI telah meminta penyelidikan internasional segera atas kondisi yang kejam dan pelanggaran Israel yang terus-menerus terhadap tahanan Palestina di penjara pendudukan Israel,” kata OKI melalui pernyataan resmi di situs webnya, mengutip di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
OKI menyatakan kejahatan terhadap tahanan Palestina sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal itu secara terang-terangan melanggar standar dan peraturan hukum humaniter internasional, Piagam Hak Asasi Manusia, Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan, dan perjanjian internasional terkait lainnya.
Pelanggaran berat tersebut telah terdokumentasi dengan baik berbagai badan hukum. Pelanggaran mencakup tindakan seperti eksekusi, penyiksaan, kelaparan, pemerkosaan, isolasi, dan penghilangan paksa.
OKI mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah tahanan Palestina dengan jumlah saat ini melebihi 9.700 orang. Di antara mereka terdapat 80 tahanan perempuan, 52 wartawan, dan lebih dari 250 anak-anak. Kemudian, lebih dari 3.380 orang ditahan dalam penahanan administratif tanpa dakwaan resmi atau pengadilan.
Tidak hanya itu, hampir 600 tahanan menjalani hukuman seumur hidup. Serta masih banyak tahanan lain yang terbunuh, tetapi identitas mereka belum terungkap.
“Tahanan dari Jalur Gaza sangat terdampak, yang mengakibatkan kematian 18 tahanan Gaza di penjara pendudukan Israel sejak 7 Oktober 2023,” ucap organisasi itu.
Oleh karena itu, OKI mendesak komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia mengambil tindakan. Tujuannya memaksa otoritas Israel memperlakukan tahanan Palestina sesuai dengan konvensi internasional.
“OKI menegaskan kembali dukungannya terhadap hak-hak tahanan Palestina dan ketahanan mereka Serta berjanji menyampaikan penderitaan mereka kepada masyarakat global. Ini upaya mewujudkan kebebasan dan keadilan,” katanya.