Kairo (lampost.co)–Parlemen Arab setuju membentuk tim penuntut Israel di Mahkamah Internasional (ICC) atas kejahatan terhadap Palestina.
Anggota Parlemen Arab Nasser Abu Bakr mengatakan keputusan atas itu saat sidang paripurna di kantor pusat Liga Arab di Kairo, Mesir, Minggu, 27 Oktober 2024.
Sebanyak 34 anggota parlemen menandatangani usulan pembentukan tim, yang kemudian persetujuan secara bulat lewat pemungutan suara.
Sekjen Parlemen Arab, melalui wakil ketuanya, Ahmad Al Jabouri, berkoordinasi dengan delegasi Palestina untuk menentukan proses dan isi tuntutan tersebut.
Abu Bakr menggarisbawahi pentingnya Parlemen Arab dan masyarakat internasional melayangkan tuntutan hukum di Mahkamah Internasional terhadap kejahatan pendudukan Israel.
Tuntutan itu mencakup penerbitan surat perintah penangkapan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas genosida terhadap rakyat Palestina sejak tahun lalu hingga sekarang.
Abu Bakr juga menyampaikan laporan Komite Palestina kepada parlemen dan melaporkan situasi terkini tentang isu politik Palestina kepada para anggota. Ia memuji badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) atas peran pentingnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan dukungan bagi warga Palestina.
UNRWA telah memberikan bantuan bagi sekitar 6,4 juta pengungsi.