Kotaagung (Lampost.co) — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus mencatat 51 kasus gigitan hewan penular rabies periode Januari-Juli 2023. Kasus tertinggi terjadi di wilayah kerja Puskesmas Ngarip sebanyak sembilan pasien.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Tanggamus, Marhaenisa mengungkapkan, penyakit rabies disebabkan gigitan hewan penular rabies (HPR).
“Dengan proporsi hewan penggigit yaitu, anjing 51 persen atau 26 kasus, kucing 35 persen atau 18 kasus dan kera 14 persen atau 7 kasus gigitan. Pasien rabies tersebar di 18 puskesmas,” kata dia, Senin, 24 Juli 2023.
Dinas Kesehatan Tanggamus telah menyiapkan vaksin anti rabies untuk diberikan ke masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan rabies dari hewen terinfeksi ke manusia. “Suatu virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi. Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pasien yang tertular rabies akan mengalami gejala mirip flu, demam otot melemah, kesemutan atau merasa terbakar di area gigitan, sakit atau nyeri kepala, demam, mual dan muntah, dan diserati phobia atau takut dengan suara air dan angin.
“Untuk masyarakat yang memelihara hewan peliharaan dan berpotensi menularkan rabies seperti kucing, anjing, kera agar memelihara dengan baik dan bijak seperti di kandangkan dan diberi suntikan vaksin anti rabies secara rutin di pos kesehatan,” kata dia.
Deni Zulniyadi