• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 23:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Diperpanjang Lagi

Sri Agustina by Sri Agustina
01/02/22 - 09:45
in Kesehatan
A A
Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Diperpanjang Lagi

Jakarta (Lampost.co)–Meningkatnya kasus covid-19, terutama varian baru Omicron, membuat pemerintah mengambil langkah antisipasi pencegahan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 1 Februari hingga 7 Februari 2022. Sebanyak 85 kabupaten/kota berstatus PPKM level 2 termasuk DKI Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 31 Januari 2022.

Untuk Lampung yang masuk PPKM level 1 adalah: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung. Selebihnya level 2, tulis salinan Inmendagri, Selasa, 1 Februari 2022.

 

Sejumlah kabupaten/kota lainnya yang menerapkan PPKM level 2 tersebar di provinsi lainnya. Mulai dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.

Berita Terkait:

Mengawali Tahun Ini, Tiga Warga Metro Terpapar Covid-19

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan strategi level PPKM perlu diubah dalam menangani Omicron. Pemerintah tetap menggunakan enam indikator yang mengacu pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Tapi akan memberi bobot lebih besar dalam penentuan level pada indikator rawat inap di rumah sakit,” kata Luhut dalam telekonferensi, Senin, 31 Januari 2022.

Langkah tersebut menjadi acuan pemerintah daerah untuk mendorong pasien Omicron tanpa gejala dan bergejala ringan tidak perlu ke rumah sakit. Mereka bisa isolasi mandiri di rumah dengan memanfaatkan layanan telemedicine.

Selain itu, pemerintah mengubah indikator level PPKM dari yang sebelumnya hanya cakupan vaksin dosis pertama. Kini, indikatornya menjadi cakupan vaksin dosis lengkap.

“Ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis dua di kabupaten/kota yang masih tertinggal,” jelas Luhut.
EDITOR
Sri Agustina

 

Tags: COVID-19
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Bantuan warga Tubaba

Bupati Novriwan Sampaikan Program Tubaba Q Sehat ke Ketua TP-PKK Provinsi Lampung 

by Sri Agustina
04/06/2025

Panaragan (Lampost.co)--Bupati Novriwan Jaya menyambut rombongan Kunjungan kerja Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza. Kunjungan di...

kanker prostat

Begini Cara Deteksi Dini Kanker Prostat, hingga Tantangan Stadium Lanjut

by Delima Napitupulu
04/06/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Kanker prostat merupakan jenis kanker paling umum yang menyerang pria di negara maju, seperti Amerika Serikat. Sekitar satu...

Berapa Lama Kita Bisa Menyimpan Daging Kurban di Freezer Kulkas? Ini Penjelasannya

Berapa Lama Kita Bisa Menyimpan Daging Kurban di Freezer Kulkas? Ini Penjelasannya

by Ricky Marly
03/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Hari Raya Iduladha akan segera tiba dalam beberapa hari lagi. Seperti biasanya di Hari Raya Iduladha ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.