• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 14:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Rawat Inap BPJS Kesehatan Tak Dibatasi Hari, Ini Penjelasannya

Jika kondisi pasien belum stabil, maka pihak rumah sakit tidak boleh memulangkan pasien sebelum waktunya.

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
29/04/25 - 15:04
in Kesehatan
A A
Ilustrasi. Pelayanan kesehatan pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit. (Media Indonesia)

Ilustrasi. Pelayanan kesehatan pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit. (Media Indonesia)

Jakarta (lampost.co)–BPJS Kesehatan memberikan berbagai fasilitas kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Namun, tak sedikit peserta yang bertanya-tanya, apakah ada batasan waktu untuk menjalani rawat inap dengan jaminan BPJS?

Dalam sebuah penjelasan video resmi, BPJS Kesehatan menjeaskan tidak ada batas maksimal hari rawat inap bagi peserta. Lamanya perawatan di rumah sakit murni berdasarkan kondisi medis pasien. Jika kondisi pasien belum stabil, maka pihak rumah sakit tidak boleh memulangkan pasien sebelum waktunya.

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, layanan rawat inap terbagi dalam dua kategori yakni fasilitas tingkat pertama dan tingkat lanjutan.

Pada rawat inap tingkat pertama, bagi pasien yang datang ke fasilitas kesehatan dasar seperti puskesmas atau klinik non-gawat darurat.

Fasilitas yang tersedia mencakup:

  • Proses administrasi dan pendaftaran

  • Akomodasi selama dirawat

  • Pemeriksaan dan pengobatan umum

  • Tindakan medis dasar, baik operasi kecil maupun non-operatif

  • Pelayanan kebidanan termasuk untuk ibu hamil, bayi, dan balita

  • Obat-obatan dan alat kesehatan sekali pakai

  • Pemeriksaan laboratorium dasar

Tingkat Lanjutan

Kemudian, rawat inap tingkat lanjutan, bagi pasien memerlukan penanganan lanjutan yang tidak tersedia di tingkat pertama. Fasilitasnya antara lain:

  • Perawatan inap biasa

  • Perawatan intensif seperti ICU, NICU, PICU, atau ICCU

 

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebut bahwa pelayanan rawat inap diberikan berdasarkan kebutuhan medis. Dengan kata lain, selama pasien memang memerlukan perawatan, maka BPJS Kesehatan tetap menanggung biayanya.

Walaupun seluruh biaya perawatan dasar ditanggung BPJS Kesehatan, tidak semua tindakan dan obat termasuk dalam cakupan layanan. Apabila dokter meresepkan obat atau prosedur di luar jaminan, peserta harus menanggung biaya tersebut secara mandiri.

Dengan sistem ini, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan kesehatan menyeluruh, tanpa mengorbankan aspek medis dan keselamatan pasien.

Tags: berita kesehatanBPJS KesehatanFasilitas Kesehatan Perpresinfo kesehatanJaminan KesehatanKESEHATANlayanan kesehatanRawat Inap
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

sereal

Ini Fakta Kandungan Gula Sereal Anak, Sehatkah?

by Delima Napitupulu
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Sereal anak-anak sering jadi pilihan sarapan praktis sebelum sekolah. Namun, pertanyaan tentang kandungan gizinya makin mengemuka. Penelitian...

mangga muda

Segar dan Kaya Nutrisi, Ini 5 Manfaat Mangga Muda untuk Kesehatan Tubuh

by Delima Napitupulu
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mangga muda tak hanya populer sebagai pelengkap rujak yang menyegarkan, tetapi juga memiliki nilai gizi tinggi yang...

kusta

Stop Stigma! Ini Bukti Nyata Kusta Bukan Kutukan

by Delima Napitupulu
11/07/2025

Jakarta (lampost.co)-- WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa, menegaskan kembali bahwa penyakit kusta bukan kutukan. Ia menyatakan komitmennya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.