• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 02/11/2025 09:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kompliment

MMS Mematuhi Ketentuan Frekuensi Sesuai Aturan Kominfo

Sri AgustinabySri Agustina
06/05/24 - 23:02
in Kompliment, Teknologi
A A
MMS Mematuhi Ketentuan Frekuensi Sesuai Aturan Kominfo

Bandar Lampung (Lampost.co)–PT Megarap Mitra Solusi (MMS) mengambil langkah tepat dengan mematuhi ketentuan frekuensi radio sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 1 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur penggunaan frekuensi radio pada rentang 5150-5350 GHz untuk indoor dan 5725-5825 GHz untuk outdoor.

Ketentuan ini untuk menghindari gangguan, interferensi, serta memastikan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, yang penting dalam konteks komunikasi modern. Dengan adanya regulasi ini, harapannya setiap pemegang izin dapat menjalankan peralatan komunikasi mereka tanpa konflik atau gangguan yang dapat merugikan.

Pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan ini membantu mendukung perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia secara berkelanjutan. Mengetahui aturan terkait frekuensi merupakan langkah awal dalam menjaga keamanan sistem komunikasi dan mendukung kepentingan publik.

Baca Juga: Pertumbuhan Pesat, Internet MMS Melaju Pesat Hingga Sumbagsel

PM Kominfo Nomor 1 Tahun 2019 bertujuan mengatur penggunaan frekuensi radio secara terorganisir dan terkendali, mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi demi kepentingan publik. Serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan teknologi komunikasi.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan melindungi hak-hak pemegang izin kelas agar mereka dapat beroperasi tanpa kendala yang signifikan.

Untuk memperoleh izin kelas sesuai ketentuan tersebut, terdapat prosedur dan syarat yang harus terpenuhi. Calon pemohon perlu mengajukan permohonan izin kelas melalui aplikasi elektronik yang tersedia di Kemenkominfo. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan keabsahan informasi dan kelayakan pemohon dalam mendapatkan izin kelas.

Dokumen pendukung seperti identitas diri, surat izin usaha, rencana pemasangan perangkat frekuensi radio, dan lainnya harus melengkapi persyaratan. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan proses verifikasi selesai, calon pemohon akan mendapatkan keputusan dari Kemenkominfo. Terutama mengenai status permintaan izin kelas mereka.

Dengan mematuhi ketentuan ini, PT Megarap Mitra Solusi (MMS) menunjukkan komitmennya dalam menjalankan aktivitas komunikasi yang efisien dan terkendali sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sektor telekomunikasi di Indonesia.

Tags: Aturan KominfoFrekuensimms
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Adata SR800

Adata SR800, SSD Eksternal dengan Powerbank Magnetik Pertama di Dunia

byDenny ZY
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Adata resmi meluncurkan SR800 Magnetic Powerbank SSD, perangkat inovatif yang memadukan penyimpanan eksternal berkecepatan tinggi dengan...

penipuan WhatsApp

14 Modus Penipuan WhatsApp yang Harus Diwaspadai, Pernah Alami Salah Satunya?

byDenny ZY
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Platform keamanan digital LifeLock by Norton merilis laporan terbaru tentang beragam modus penipuan di WhatsApp yang...

AI-RAN 6G

NVIDIA Investasi Rp16 Triliun ke Nokia, Dorong Era AI-RAN Menuju 6G

byDenny ZY
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- NVIDIA dan Nokia resmi menjalin kemitraan strategis untuk mengembangkan teknologi AI-RAN (Artificial Intelligence Radio Access Network)...

Berita Terbaru

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Minggu, 2 November 2025, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
02/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 2 November 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

02/11/2025
Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

01/11/2025
Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

01/11/2025
Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.