• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 17/06/2025 04:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kompliment

MMS Mematuhi Ketentuan Frekuensi Sesuai Aturan Kominfo

Sri Agustina by Sri Agustina
06/05/24 - 23:02
in Kompliment, Teknologi
A A
MMS Mematuhi Ketentuan Frekuensi Sesuai Aturan Kominfo

Bandar Lampung (Lampost.co)–PT Megarap Mitra Solusi (MMS) mengambil langkah tepat dengan mematuhi ketentuan frekuensi radio sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 1 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur penggunaan frekuensi radio pada rentang 5150-5350 GHz untuk indoor dan 5725-5825 GHz untuk outdoor.

Ketentuan ini untuk menghindari gangguan, interferensi, serta memastikan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, yang penting dalam konteks komunikasi modern. Dengan adanya regulasi ini, harapannya setiap pemegang izin dapat menjalankan peralatan komunikasi mereka tanpa konflik atau gangguan yang dapat merugikan.

Pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan ini membantu mendukung perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia secara berkelanjutan. Mengetahui aturan terkait frekuensi merupakan langkah awal dalam menjaga keamanan sistem komunikasi dan mendukung kepentingan publik.

Baca Juga: Pertumbuhan Pesat, Internet MMS Melaju Pesat Hingga Sumbagsel

PM Kominfo Nomor 1 Tahun 2019 bertujuan mengatur penggunaan frekuensi radio secara terorganisir dan terkendali, mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi demi kepentingan publik. Serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan teknologi komunikasi.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan melindungi hak-hak pemegang izin kelas agar mereka dapat beroperasi tanpa kendala yang signifikan.

Untuk memperoleh izin kelas sesuai ketentuan tersebut, terdapat prosedur dan syarat yang harus terpenuhi. Calon pemohon perlu mengajukan permohonan izin kelas melalui aplikasi elektronik yang tersedia di Kemenkominfo. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan keabsahan informasi dan kelayakan pemohon dalam mendapatkan izin kelas.

Dokumen pendukung seperti identitas diri, surat izin usaha, rencana pemasangan perangkat frekuensi radio, dan lainnya harus melengkapi persyaratan. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan proses verifikasi selesai, calon pemohon akan mendapatkan keputusan dari Kemenkominfo. Terutama mengenai status permintaan izin kelas mereka.

Dengan mematuhi ketentuan ini, PT Megarap Mitra Solusi (MMS) menunjukkan komitmennya dalam menjalankan aktivitas komunikasi yang efisien dan terkendali sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sektor telekomunikasi di Indonesia.

Tags: Aturan KominfoFrekuensimms
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Temukan jawaban soal matematika hanya dengan kamera HP. Gunakan Google Lens untuk foto soal dan lihat langkah penyelesaiannya. Ilustrasi

Cara Cepat Temukan Jawaban Matematika di Google Pakai HP

by Effran
16/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Belajar matematika kini semakin mudah berkat teknologi. Kamu bisa menemukan solusi soal matematika hanya dengan memfoto...

Ilustrasi HP. (Foto: Dok. MI/Freepik)

3 HP Terbaru Resmi Rilis di Indonesia 2025, Spesifikasi Gahar Harga Bersahabat

by Effran
16/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tiga HP terbaru dengan spesifikasi gahar dan harga kompetitif resmi rilis di Indonesia. Ketiga perangkat itu...

Lantik Kadus dan Jurutulis, Kepala Pekon Guring Tanggamus Harapkan Pelayanan Masyarakat Lebih Maksimal

Lantik Kadus dan Jurutulis, Kepala Pekon Guring Tanggamus Harapkan Pelayanan Masyarakat Lebih Maksimal

by Sri Agustina
16/06/2025

Kotaagung (Lampost.co)--Kepala Pekon/desa Guring, Kecamatan Pamatangsawa, Kabupaten Tanggamus, Salehuddin, melantik dua perangkat desa yang baru untuk mengisi kekosongan di pemerintah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.