Bandar Lampung (Lampost.co)–PT Megarap Mitra Solusi (MMS) mengambil langkah tepat dengan mematuhi ketentuan frekuensi radio sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 1 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur penggunaan frekuensi radio pada rentang 5150-5350 GHz untuk indoor dan 5725-5825 GHz untuk outdoor.
Ketentuan ini untuk menghindari gangguan, interferensi, serta memastikan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, yang penting dalam konteks komunikasi modern. Dengan adanya regulasi ini, harapannya setiap pemegang izin dapat menjalankan peralatan komunikasi mereka tanpa konflik atau gangguan yang dapat merugikan.
Pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan ini membantu mendukung perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia secara berkelanjutan. Mengetahui aturan terkait frekuensi merupakan langkah awal dalam menjaga keamanan sistem komunikasi dan mendukung kepentingan publik.
Baca Juga: Pertumbuhan Pesat, Internet MMS Melaju Pesat Hingga Sumbagsel
PM Kominfo Nomor 1 Tahun 2019 bertujuan mengatur penggunaan frekuensi radio secara terorganisir dan terkendali, mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi demi kepentingan publik. Serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan teknologi komunikasi.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan melindungi hak-hak pemegang izin kelas agar mereka dapat beroperasi tanpa kendala yang signifikan.
Untuk memperoleh izin kelas sesuai ketentuan tersebut, terdapat prosedur dan syarat yang harus terpenuhi. Calon pemohon perlu mengajukan permohonan izin kelas melalui aplikasi elektronik yang tersedia di Kemenkominfo. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan keabsahan informasi dan kelayakan pemohon dalam mendapatkan izin kelas.
Dokumen pendukung seperti identitas diri, surat izin usaha, rencana pemasangan perangkat frekuensi radio, dan lainnya harus melengkapi persyaratan. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan proses verifikasi selesai, calon pemohon akan mendapatkan keputusan dari Kemenkominfo. Terutama mengenai status permintaan izin kelas mereka.
Dengan mematuhi ketentuan ini, PT Megarap Mitra Solusi (MMS) menunjukkan komitmennya dalam menjalankan aktivitas komunikasi yang efisien dan terkendali sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sektor telekomunikasi di Indonesia.